JATIMTIMES – Patroli Presisi Samapta Polres Situbondo mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak dari salah satu rumah warga di Desa Mimbaan Kecamatan Panji, Senin (4/3/2024) malam.
Kasat Samapta AKP Supendi menerangkan regu patroli mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang menjual minuman keras jenis arak. Selanjutnya regu patroli menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan disalah satu rumah warga berinisail FS (35) di Desa Mimbaan Kecamatan Panji.
"Patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat bahwa ada kegiatan jual beli minuman keras yang meresahkan di daerah Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo," ujar AKP Supendi.
Selain itu, AKP Supendi mengungkapkan setelah tiba dilokasi, petugas patroli langsung melakukan pemeriksaan dirumah warga yang dilaporkan menjual miras. Saat memeriksa rumah tersebut petugas patroli menemukan 189 botol minuman keras jenis arak yang disimpan dalam dua buah kardus.
"Dari hasil patroli malam ini, Kita berhasil mengamankan 189 botol minuman keras dari salah satu warga Desa Mimbaan. Untuk penjual miras dilakukan pendataan guna proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,"ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya miras karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Baca Juga : Siap-Siap Kena Tilang, Polres Tulungagung Mulai Operasi Keselamatan Semeru 2024 Hari Ini
"Saya sudah perintahkan baik Kasat dan Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan," pungkasnya.