free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai Tersangka

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2024, 02:43

Placeholder
Kepala BPPD Sidoarjo saat menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jumat (23/2).

JATIMTIMES - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Ari Suryono resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tampak Ari Suryono (AS) digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers dengan tangan diborgol dan resmi diumumkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Baca Juga : Pemkot Malang Akan Bangun Monumen Tragedi Kanjuruhan di Jalan Diponegoro

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka, yakni AS, kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, sebelumnya AS juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, AS berstatus masih sebagai saksi. Yakni pada Jumat (2/2) dan Jumat (16/2). Dari dua pemeriksaan itu, AS didalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan bupati Sidoarjo.

Sebelumnya,  Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku kasubag umum dan kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Selanjutnya pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi yang dimaksud yakni Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Adapun pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Blbupati Sidoarjo.  "Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima" Jelas Ali. 

Guna menutupi perbuatannya, AS meminta SW menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, tersangka SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar", lanjutnya.

Baca Juga : Sosok Syafiq Basalamah, Ustaz yang Kajiannya Dibubarkan Banser di Surabaya 

Dari beberapa tempat tersebut, tim penyidik mengamankan bukti-bukti. Antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Ari Suryono kita telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024," pungkas Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Insentif tersebut seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. 

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan bupati Sidoarjo," ujar Nurul Ghufron.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi di Pemkab Sidoarjo KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy