free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kesalahan DPT, Lima TPS Kabupaten Malang Coblosan Ulang

Penulis : Muhammad PL - Editor : Dede Nana

23 - Feb - 2024, 16:11

Placeholder
TPS 002 di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden, Jumat (23/2/2024).

JATIMTIMES - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Jumat (23/2/2024) hari ini. Kelima TPS itu digelar PSU lantaran ada pemilih dari luar daerah yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan melakukan pencoblosan pada semua jenis surat suara.

"Dilakukan pemungutan suara ulang karena ada pemilih dari luar yang yang tidak terdaftar di DPTb dan mereka menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca Juga : Bantuan Modal DBHCHT 2024 Kembali Digulirkan, Pemkot Kediri Mulai Lakukan Survei

Pemungutan suara ulang kelima TPS tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang. Yang mana sebelumnya ketidaktepatan DPT ditemukan saat melakukan perekapan di tingkat kecamatan atau PPK.

Total ada 1.391 orang yang tercatat daftar pemilih tetap (DPT) yang melakukan pemungutan suara ulang. Mereka tersebar di tiga kecamatan berbeda. Yakni Kecamatan Sumberpucung tiga TPS, Kecamatan Pujon dan Pakis masing-masing satu TPS.

Mahardika merincikan, tiga TPS di Desa Senggreng di antaranya TPS 2 yang hanya pemilihan presiden sebanyak 279 DPT, TPS 4 melakukan pemilihan presiden wakil presiden dan DPD dengan 266 DPT, lalu TPS 16 hanya melakukan pemilihan presiden wakil presiden untuk 294 DPT.

Sementara itu di Kecamatan Pujon tepatnya Desa Bendosari di TPS 3 melakukan pemilihan presiden wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 274. Terakhir di Kecamatan Pakis di TPS 4 Desa Sekarpuro melakukan pemilihan untuk semua jenis surat suara baik presiden dan wakil, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dengan jumlah DPT 278.

Pria yang disapa Dika itu mengatakan, mekanisme PSU sama persis dengan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga : Kawal Pemilu Temukan Salah Hitung Sirekap KPU di 4.458 TPS

Termasuk pendirian TPS, penyiapan logistik yang dilakukan pengadaan kembali sebelumnya. Untuk logistik dilakukan pengadaan kembali ke KPU Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jumlah kebutuhan.

Sedangkan penyelenggara juga merupakan petugas KPPS yang sama yang melakukan pencoblosan sebelumnya. Karena, masa kerja KPPS berakhir hingga 25 Februari 2024. "Hanya saja berbeda kelengkapan surat suara, jadi mungkin lebih singkat," katanya.


Topik

Peristiwa pemungutan ulang kpu kabupaten malang tps



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Dede Nana