free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

4 TPS di Malang yang Diusulkan Pemungutan Suara Ulang Tengah Dikaji

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Feb - 2024, 01:54

Loading Placeholder
Ilustrasi pemilu.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang yang diusulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tengah dikaji. Keempat TPS tersebut berada di Kecamatan Lowokwaru. 

Yakni TPS 48 di Kelurahan Jatimmulyo, TPS 32 Kelurahan Dinoyo serta dua TPS di Kelurahan Mojolangu. Yakni TPS 14 dan TPS 37. Usulan PSU tersebut lantaran adanya insiden sejumlah pemilih yang tidak mempunyai hak suara, namun ikut memilih. 

Baca Juga : Lejitkan Perolehan Maba, FH Unisma Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di MAN Pacitan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan, dari empat TPS tersebut, tiga diantaranya mengulang seluruh jenis pemilihan. Sedangkan, untuk satu TPS di Kelurahan Dinoyo hanya mengulang satu jenis. 

“Jadi untuk TPS di Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo itu direkomendasikan seluruh jenis pemilihan. Mulai dari Pasangan Presiden Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota. Sedangkan untuk yang di Dinoyo hanya Pasangan Presiden Wakil Presiden saja,” jelas Deny.

Untuk itu saat ini KPU Kota Malang tengah dalam proses mengkaji pelaksanaan PSU tersebut. Juga sembari melakukan sejumlah persiapan. Sebab, jika jadi dilakukan, maka tahapan yang dilaksanakan juga akan sama dengan tahapan sebelumnya. 

“Ini tadi Bu Ketua dan Divisi hukum sudah berangkat ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan ini, terkait kebutuhan prosesnya seperti apa," imbuh Denny. 

Nantinya, dari hasil konsultasi tersebut itulah yang menentukan kepastian pelaksanaannya. Sebab tidak menutup kemungkinan, pelaksanaannya akan disinkronkan dengan pelaksanaan PSU di Jatim. 

"Karena dalam pelaksanannya nanti tahapannya itu sama seperti pemungutan suara biasa, mulai dari bimtek KPPS, penyampaian data pemilih,” pungkas Denny.

Baca Juga : 2 Petahana PKB Dapil Malang Raya Berpeluang Kembali Duduk di Senayan

Sebagai informasi, catatan media ini, ada dua penyebab keempat TPS itu diusulkan untuk dilakukan PSU. Menurut Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro, untuk TPS di Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. 

Sementara untuk di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama. 

Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain itu juga telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023. 

"Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi," tegas Yulianto. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---