JATIMTIMES - Sebanyak 3 rumah sakit (RS) di Kota Malang disiapkan bagi calon legislatif (caleg) yang gagal untuk duduk di kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Terutama bagi caleg yang kemungkinan terkena gangguan mental karena gagal dalam pencalonannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr. Husnul Muarif mengatakan, ketiga RS yang menjadi rujukan tersebut yakni Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), rumah sakit tentara (RST) Soepraoen dan ketiga yakni diantara RS Lavalette dan RS Panti Nirmala.
Baca Juga : Polisi di Tulungagung Sambang Warga Pasca Coblosan, Ini Tujuannya
Husnul mengatakan bahwa RS tersebut telah disiapkan untuk menampung hingga 29 bed masing-masing rumah sakit. “Ada tiga rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kesehatan mental," ujar Husnul.
Ketiga rumah sakit tersebut seluruhnya disiapkan untuk bisa memberikan pelayanan gangguan mental bagi yang membutuhkan. Namun jika tak cukup, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang Kabupaten Malang.
"Dan kalau belum mampu menampung, kami juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit milik Kemenkes, yaitu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang,” imbuh Husnul.
Namun demikian dalam pelayanannya, lanjut Husnul, akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Jika hanya sebatas depresi, maka menurutnya cukup dirawat di ketiga RS itu tanpa harus ke RSJ.
Tidak hanya RS sebagai rujukan saja, Husnul juga menegaskan bahwa Dinkes Kota Malang juga telah menyiapkan dokter yang telah ahli dalam bidangnya. Baik untuk kesehatan jiwa ataupun psikolog.
Baca Juga : Kalah Suara, Caleg NasDem di Banyuwangi Tarik Kembali Bantuan Paving Block
“Kami ada dokter expert, yakni dokter ahli kesehatan jiwa dan psikolog. Nah kemudian dia ini yang akan menentukan diagnosanya apa yang perlu ditindaklanjuti. Untuk di tiga RS itu, hanya mengidentifikasi, bahwa dia harus disini atau harus ke RSJ,” jelas Husnul.
Sementara itu, total di Kota Malang ada sebanyak 573 caleg yang berebut kursi DPRD Kota Malang. Dari ratusan caleg tersebut, nantinya hanya akan ada sebanyak 45 orang yang duduk sebagai wakil rakyat. Jika dihitung, itu artinya ada sebanyak 529 caleg yang harus berbesar hati untuk gagal menjadi anggota DPRD Kota Malang.