free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Kerja 5 Tahun, Segini Uang Pensiunan DPR yang Kerjaannya Tengah Diperebutkan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2024, 01:50

Placeholder
Gedung DPR di Senayan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR punya waktu lima tahun untuk berkantor di Senayan. Pekerjaan ini tengah menjadi rebutan baik masyarakat ataupun para artis.

Jabatan DPR tentu memiliki alasan tertentu menjadi rebutan. Hal itu tentu tak lepas dari gaji dan juga uang pensiunan yang begitu menggiurkan.

Lantas berapa sebenarnya uang pensiunan DPR sehingga banyak diincar?

Baca Juga : Viral Mobil Timses 01 Bu Eem Dibakar OTK, Berkas C1 Ikut Terbakar

Penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.

Namun dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Baca Juga : Kalah Pemilu, Dua Orang Diduga Timses Caleg Datangi Rumah Warga Minta Uang Dikembalikan

Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.


Topik

Serba Serbi Gaji dewan Senayan pensiunan dewan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya