JATIMTIMES - Hari ini, Selasa (13/2/2024) adalah hari terakhir masa tenang Pemilu 2024. Besok adalah hari H pemungutan suara. Lantas bagaimana persiapan kamu untuk mencoblos besok? Sudah tahukah syarat dan tata caranya?
Diketahui bahwa pada pemungutan suara besok, akan ada lima surat suara yang diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Baca Juga : Songsong Pemilu 2024, Tokoh Masyarakat dan Polisi di Jombang Liwetan Bareng
Lebih rinci, kelima jenis surat suara dibedakan berdasarkan warna. Melansir Instagram resmi KPU, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden terdapat garis warna abu-abu, DPR RI terdapat garis warna kuning, DPRD provinsi terdapat garis warna biru, DPRD kabupaten/kota terdapat garis warna hijau dan DPD RI terdapat garis warna merah.
Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut:
• Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
• Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
• Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
• Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
• Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Jika telah memenuhi syarat, maka sebelum datang ke TPS, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di cekdptonline.kpu.go.id.
Lantas, ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan. Kedua hal itu adalah formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
Sementara itu, tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Berikut ini cara memilih lima surat suara, mulai presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD:
● Presiden dan wakil presiden
Baca Juga : 3,3 Juta Wisatawan Ditarget Berkunjung ke Kota Malang Tahun 2024
Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
● DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Serupa dengan pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
● DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos bisa dibubuhkan pada kolom salah satu calon perseorangan.
Demikian cara nggunakan hak suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Semoga membantu.