JATIMTIMES - Kurun waktu enam pekan di awal tahun 2024, Satresnarkoba Polres Malang membekuk 10 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diketahui mengedarkan narkoba dari jaringan tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Di antaranya delapan pengedar dan dua orang pengonsumsi.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan sepuluh tersangka yang ditangkap itu mulai dari 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Rinciannya delapan kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,47 gram dan satu kasus narkotika jenis ganja sebesar 1,65 gram.
Baca Juga : Atasi 4 TPS Rawan, Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Seperti Ini
Imam menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.
Salah satu kasus yang ditangani yakni oleh tersangka perempuan bernisial RA (34) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia diamankan pada 3 Januari 2024 di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji sekira pukul 15.30 WIB. Polres Malang yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan narkoba menindaklanjuti dan lakukan penangkapan.
"RA ditangkap dengan barang bukti 37 poket sabu-sabu. Berdasarkan keterangan, dia sudah satu tahun menjalankan bisnis ini. Motifnya karena masalah ekonomi," katanya, Senin (12/2/2024).
Imam menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka. "Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Imam.
Lebih rinci, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menyebut tersangka RA berkomunikasi dengan salah satu akun fiktif di jejaring Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkoba. "Awalnya dari Facebook, akun fiktif menawarkan pekerjaan ini lalu tergiur dengan tawaran tersebut. Akhirnya dilakukan dengan keuntungan Rp 200 ribu per hari sekali meranjau yang ia dapatkan dari tahanan lapas," kata Aditya.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon. "Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Polres Siapkan 420 Personel Amankan TPS, Wali Kota Blitar Dorong Kesuksesan Pesta Demokrasi
Usai diambil, narkotika tersebut akan disebar ke penerima sesuai dengan perintah dari tahanan lapas. Aditya menjelaskan, sasaran peredaran narkotika yakni di wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kepanjen, Pakisaji, Pakis, dan lainnya. Para tersangka itu diketahui memiliki jaringan Lapas yang berbeda.
Aditya membenarkan dugaan bahwa beberapa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini. "Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut," tambah Aditya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun," tutupnya.