JATIMTIMES - Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dihebohkan penemuan mayat laki-laki dalam sebuah kolam penampungan air di kebun warga, Sabtu (10/2/2024). Jenazah pria berusia lanjut itu diketahui merupakan warga yang memiliki gangguan kejiwaan atau ODGJ.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa semula jasad yang ditemukan warga itu tak diketahui identitasnya.
Baca Juga : Sosok Tamara Tyasmara, Aktris yang Putranya Meninggal Diduga Dibunuh
"Betul, ada orang tenggelam di kolam penampungan air di kebun. Keterangan dari keluarga, yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa sejak kecil," ujar Subijanto, Sabtu (10/2/2024).
Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Jambesari, Poncokusumo, bernama Atim. Usia korban diketahui sudah 70 tahun. Menurut kronologi kejadian, korban ditemukan warga sekitar pukul 09.00.
Bermula saat warga bernama Sunarsih selesai membersihkan rumput di kebun. Setelah itu, Sunarsih hendak mencuci tangan di dalam penampuangan air yang biasa digunakan warga di ladang. Ia terkejut saat mengetahui adanya orang yang diduga tenggelam di dalam penampungan air.
Sunarsih panik, kemudian segera menghubungi perangkat desa Karanganyar bernama Sujiono untuk meyakinkan bahwa di dalam penampungan air itu merupakan jasad manusia. Keduanya langsung langsung menghubungi pihak Polsek Poncokusumo dan Puskesmas Poncokusumo.
Terhadap jasad korban, dilakukan pengecekan setelah dievakuasi dan pemeriksaan luar oleh petugas Polsek Poncokusumo dan Puskesmas Poncokusumo. Hasil pemeriksaan itu, tidak ada tanda-tanda luka kekerasan.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap Remaja 19 Tahun Usai Lancarkan Curanmor di Belasan TKP
"Salah satu warga yang mengetahui bahwa orang yang meninggal tersebut merupakan warga Desa Jambesari yang kemudian petugas Polsek Poncokusumo segera menghubungi perangkat desa terkait, lalu membawa korban ke tempat tinggalnya," jelasnya.
Diduga, korban terjatuh karena terpeleset ke dalam kolam. Dari keterangan keluarga, korban hidup bersama saudaranya dan belum menikah serta korban mengalami keterbelakangan mental. Selanjutnya pihak keluarga korban menyadari bahwa ini sebagai musibah dan meminta untuk tidak dilakukan autopsi.
"Pihak keluarga korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum dan sanggup membuat surat pernyataan," tambahnya.