JATIMTIMES - Syamsul Arifin (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan kini telah ditetapkan tersangka. Yakni atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu lalu (3/2/2024). Perbuatan bejatnya pada S (19), perempuan asal Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik itu juga membuatnya terancam dikenai pasal berlapis.
"Sudah proses dan ditahan," tegas Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (8/2).
Baca Juga : Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Sidratul Muntaha
Dugaan kasus pencabulan itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dicka menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tersangka menyampaikan ke ayah korban, yang merupakan temannya unruk numpang salat.
Setelah diperbolehkan, tersangka kemudian diantarkan oleh korban ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu. Namun, situasi berubah drastis saat tersangka Syamsul yang meminjam sarung dari korban. Ia malah mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun dicekik di bagian leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.
Beruntung, ada kakak korban yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri. "Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Tersangka dikepung," jelasnya.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mengepung dan mencari pelaku hingga berhasil mengamankannya. Kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Dicka memastikan, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mengingat, adanya tindak pidana kekerasan yakni mencekik korban. Selain itu juga dikenai pasal pidana pencabulan.
Baca Juga : Amalan Isra Miraj dari Gus Iqdam, Bisa Datangkan Keajaiban Dalam Hidup
Dia dikenai Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP. Tersangka terancam penahanan sembilan tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata," tandas Dicka.