JATIMTIMES - Sultan Ibrahim, penguasa kaya dan tegas dari negara bagian Johor di selatan Malaysia, diangkat sebagai raja baru negara pada (31/1/2024). Malaysia menerapkan sistem monarki rotasional unik di mana sembilan kepala keluarga kerajaan bergantian menjadi raja selama lima tahun, menempatkan monarki sebagai simbol seremonial yang penting.
Meskipun peran monarki sebagian besar seremonial, dalam beberapa tahun terakhir, pengaruhnya meningkat akibat ketidakstabilan politik yang berkepanjangan. Sultan Ibrahim, yang memiliki pandangan tegas tentang tata kelola, dikenal karena hubungannya yang baik dengan perdana menteri.
Baca Juga : Lantik Pj. Bupati Sampang dan Pj. Walikota Probolinggo, Gubernur Khofifah Pesankan Fokus pada Empat Hal Ini
Sultan Ibrahim yang berusia 65 tahun, memiliki sejarah panjang sebagai penguasa, dengan sultanat yang dapat ditelusuri kembali ke abad ke-16. Selain dari urusan kerajaan, Sultan Ibrahim sendiri memiliki koleksi mobil dan sepeda motor mewah, serta beragam bisnis dari properti hingga pertambangan.
Beliau secara terbuka mendukung pendirian zona ekonomi khusus antara Johor dan Singapura untuk memperkuat hubungan bilateral. Pada tahun lalu, Sultan Ibrahim juga menyatakan niatnya untuk menghidupkan kembali proyek kereta cepat antara Malaysia dan Singapura.
Tidak hanya itu, Johor merupakan satu-satunya sultanat yang diizinkan memelihara pasukan swasta sendiri, sebuah hak istimewa yang berasal dari kesepakatan sebelum Malaysia merdeka pada tahun 1957.
Peran raja dalam menjaga Islam di negara mayoritas Muslim ini ditekankan oleh konstitusi federal, yang menetapkan bahwa raja bertindak atas nasihat perdana menteri dan kabinet, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu.
Dalam beberapa tahun terakhir, peran monarki menjadi lebih signifikan, terutama di bawah pemerintahan pendahulunya, Al-Sultan Abdullah. Al-Sultan Abdullah telah menunjuk tiga perdana menteri terakhir, memainkan peran penting dalam kebijakan politik negara.
Baca Juga : Viral Wanita Hamil Ngidam Cium Bau Ban, Benar Bikin Anak Ngiler kalau Ditolak?
Selain itu, raja memiliki kewenangan untuk memberi grasi kepada mereka yang divonis bersalah. Sebagai contoh, pada tahun 2018, Sultan Muhammad V memberi grasi kepada Anwar Ibrahim, yang dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang dituduh bersifat politis.
Mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dipenjara tahun lalu karena kasus korupsi terkait dana negara 1MDB, telah mengajukan grasi kerajaan. Tidak diketahui apakah raja baru akan meninjau permintaan grasi tersebut. Dengan langkah-langkah ini, Malaysia terus mengamati peran monarki dalam dinamika politiknya yang berkembang.