JATIMTIMES - Seorang suami berinisial Y di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Dari hasil perkembangan penyelidikan, pria 41 tahun tersebut tega mencekoki istrinya dengan cairan pembersih lantai hingga akhirnya meninggal dunia.
Perkembangan hasil penyelidikan tersebut disampaikan Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, saat ditemui di lokasi kejadian pada Kamis (25/1/2024). "Dugaan pelaku sementara adalah suami korban sendiri," ucap Ade.
Baca Juga : Pelaku Tragedi Kebakaran Kyoto Animation Divonis Hukuman Mati
Guna kepentingan penyelidikan, terhadap jenazah korban saat ini telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). "Suami (terduga pelaku) sempat mendampingi korban untuk dilakukan autopsi," imbuhnya.
Berdasarkan hasil visum, penyebab korban meninggal karena menenggak cairan pembersih lantai. "Hasil visum sementara, memang dugaan ada minum cairan yang dibilang itu sebagai (cairan) untuk pembersih lantai," imbuhnya.
Di mana, cairan pembersih lantai yang diduga menjadi penyebab kematian korban tersebut, dilakukan oleh suaminya. Y mencekoki istrinya dengan cairan pembersih lantai.
"Dugaan sementara adalah KDRT, kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Guna memastikan dugaan KDRT, lanjut Ade, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan termasuk mendalami keterangan dari sejumlah saksi. "Hingga sementara ini kami dari Polsek (Singosari) bersama Satreskrim Polres Malang masih melakukan pendalaman terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Meski korban diduga kuat meninggal karena menenggak cairan pembersih lantai, namun pihak kepolisian masih belum memastikan bagaimana cara terduga pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Memang yang bersangkutan mengalami KDRT, kemudian mungkin di dalam kejadian itu yang bersangkutan (korban) apakah disuruh minum atau bagaimana kami belum tahu pasti. Tapi yang jelas dari hasil keterangan medis, bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi cairan pembersih lantai," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (24/1/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Singosari pada Kamis (25/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Penipuan Kavling Tanah
Korban diduga KDRT bernama Dayang Santi (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G01, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap setelah anak korban mengadu kepada tetangga.
Mendapat informasi tersebut, para tetangga bersama anak korban kemudian mendatangi kediaman rumah korban. Pada saat itu warga mendapati korban sudah terkulai lemas di dalam rumahnya.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Singosari. Namun karena kondisinya sudah kritis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Marsudi Waluyo.
Setelah sempat menjalani penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk diautopsi.
"Berdasarkan informasi sementara yang kami dapat, bahwa anak korban melapor kepada tetangga bahwa ibunya sedang dipukul oleh bapaknya. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait dengan motif adanya korban (diduga KDRT) yang meninggal dunia," tukas Ade.
Sekedar informasi, hingga berita ini ditulis, petugas kepolisian Polsek Singosari dan Satreskrim Polres Malang masih melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas Inafis Polres Malang juga masih memeriksa setiap sudut rumah korban guna mendalami peristiwa dugaan KDRT tersebut.