free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPU Kota Batu Imbau Masyarakat Tidak Bagikan Surat Suara Bukan Bersumber KPU

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jan - 2024, 02:00

Placeholder
Surat Suara bersumber dari KPU RI. (Foto: KPU Kota Batu)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengimbau agar masyarakat tidak membagikan informasi terkait surat suara yang tidak bersumber dari KPU. 

Hal tersebut ditekankan setelah adanya informasi terkait informasi jenis-jenis surat suara yang tidak bersumber dari KPU.

Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Aksi Simpatik Mahameru Lantas, Bagikan Coklat dan Bunga

Meski sekilas sama dari jenis-jenis dan warnanya, surat suara yang tidak bersumber dari KPU RI itu desainnya berbeda. Karena itu, KPU Kota Batu meminta jika mendapati surat suara tersebut tidak disebarluaskan.

“Kalau ada yang membagikan bukan bersumber dari KPU, mohon jangan diteruskan,” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina.

Jika informasi tersebut masih disebarkan, ditakutkan menjadi disinformasi atau informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu di tengah masyarakat. Marlina menjelaskan, surat suara yang asli terdapat keterangan bersumber dari KPU RI.

Hal ini bisa dilihat dari logo KPU RI yang tertera pada surat suara. Kemudian keterangan jenis surat suara terletak pada bagian tengah. Sementara keterangan warna pada bagian bawah surat suara.

"Sumber ini merupakan keputusan KPU nomor 1202 Tahun 2023 tentang desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra dalam Pemilu Tahun 2024,” imbuh Marlina, Senin (22/1/2024).

Surat suara yang digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Baca Juga : 2023 Pemkot Batu Rampungkan 858 Aset Tersertifikasi

Kemudian, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru, serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau. 

“Bagi masyarakat agar dipahami, jadi saat berada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah tahu mana yang akan dipilih,” terang Marlina di kantornya.

Marlina mengimbau kepada masyarakat, sebelum masuk ke dalam TPS, agar memahami dan siapa yang akan dipilih dari lima surat suara yang akan diterima pada 14 Februari 2024 mendatang.


Topik

Peristiwa Pemilu 2024 KPU kota batu surat suara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni