free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Viral Pria Diminta Rp 25 Juta oleh PLN untuk Pindahkan Tiang Listrik di Tanahnya Sendiri

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2024, 18:15

Placeholder
Video yang menarasikan pria di Jabung diminta Rp 25 juta oleh PLN saat pengajuan pemindahan tiang listrik. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Viral di media sosial sebuah video yang menarasikan jika seorang pria yang berasal dari Jabung Malang, Jawa Timur diminta membayar Rp 25 juta untuk pemindahan tiang listrik yang berada di tanahnya sendiri. 

Hal itu diketahui dari unggahan akun Tiktok @nonongotomotif02 yang saat ini videonya sudah diunggah oleh beberapa akun media lainnya salah satunya akun Instagram @mlg24jam.

Baca Juga : Rumah Joglo Anies Diminta Pemkab Ponorogo? Ahmad Dhani Ungkap Faktanya 

 

Dalam video tersebut terlihat sebuah tiang listrik yang berdiri di tengah-tengah bangunan yang sepertinya masih dalam masa pembangunan.

"Viral padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh nyiapkan uang Rp 25 juta," tulis keterangan video dikutip, Jumat (12/1/2024).

Rupanya, hal serupa juga dialami oleh seorang wanita yang berasal dari Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.  

Dimana, ia diminta membayar Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik yang berada di rumahnya.

Informasi tersebut diketahui dari postingan akun X @sosmedkeras. Dalam video pendek di akun tersebut, seorang pria menjelaskan kasus yang menimpa wanita tersebut.

"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya minta Rp 16 juta mundur jadi Rp 7 juta, diajak ketemu malah turunkan Rp 5 juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp 11.440.512," kata pria itu. 

Kemudian, wanita yang duduk di sebelahnya mengatakan, dirinya mencoba menawar Rp 5 juta. “Itu Rp5 juta masih utang ke adek,” ujar wanita itu. 

Oleh karena itu, pria itu mengatakan, seharusnya pemindahan tiang listrik yang ada di rumah warga menjadi tanggung jawab pihak PLN itu. 

"Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, risiko PLN sebagai perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang," ujar seorang pembicara yang duduk di samping wanita tersebut dalam video.

Unggahan kedua kasus ini pun saat ini tengah menjadi sorotan publik. Warganet pun membanjiri postingan itu dengan pembelaan dan menyoroti sikap PLN yang dinilai semena-mena.

"Bila emang itu tanah milik anda dan tanpa ad ijin dulu waktu pasanng dan tanpa ad kompensasi jgn mau bayar harusnya pihak pln yg harus bayar sewa kotrak tempat sb kita telat bayar aj di denda harusnya malah dpt ganti rugi lek itu bnr2 tanah milik anda jangn mau di monopoli," tulis @a6***.

Baca Juga : Viral Pengemis Wanita Meresahkan di Kediri, Warganet Geram Hingga Minta Satpol PP Turun Tangan 

 

"Mahal banget ya mindahin tiang, padahal tanah sendiri," tulis @GTA***.

"Ko bayar ya itu kan hak yang punya tanah tanahnya kan ada yang punya," tulis @Kin***.

Sementara terkait viralnya kasus pemindahan tiang listrik yang terkena denda cukup mahal itu, pihak PLN buka suara.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, sambungnya, berlangsung pada 1986.

Hal itu disebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul dalam keterangan resmi, dikutip detikcom, Jumat (12/1).

Ia menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan listrik padam yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karenanya, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.

Ia mengatakan biaya Rp 11 juta yang dibayar pelanggan tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," imbuhnya.


Topik

Serba Serbi PLN tiang listrik pemindahan tiang listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni