free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP Usai Putusan Gibran Langgar Aturan Usai Bagi-bagi Susu di CFD

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2024, 22:59

Placeholder
Momen Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilayangkan usai Bawaslu Jakpus memanggil Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.

Baca Juga : Miliki Konsekuensi Bisa Digugurkan, KPU Jatim Wajibkan Parpol dan Calon Anggota DPD Laporkan Dana Kampanye

"Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jakpus tidak profesional. Dia juga menilai Bawaslu Jakpus terkesan tidak adil terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

"Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingga tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Raka menyampaikan laporan itu sudah diajukan pada Rabu (3/1) kemarin. Hari ini dia datang ke Bawaslu untuk melengkapi berkas.

"Kita sudah melaporkan pada tanggal 3 kemarin dan hari ini kami hadir di sini untuk melengkapi berkas," ujarnya.

Terdapat lima poin aduan yang dilaporkan atas nama Habiburokhman terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ini. Berikut isinya:

1. Berkenaan dengan surat klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Selasa, 2 Januari tahun 2023 pukul 13.00 WIB yang dirasa tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil sebab tanggal pemanggilannya menggunakan tahun 2023 yang berarti mundur 1 tahun.

2. Penerimaan surat klarifikasi yang diterima pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB di mana hari Sabtu bukan hari kerja dan menyebut Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.

3. Bawaslu Kota Jakarta Pusat memanggil kembali Gibran Rakabuming Raka dengan surat undangan klarifikasi yang kedua tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB di mana surat pemanggilan kedua tersebut memanggil Gibran untuk hadir pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB sehingga waktu pemanggilan kurang dari 1x24 jam yang disebut tidak memenuhi unsur kepatutan hingga berakibat cacat administrasi dan cacat formil.

Baca Juga : Awal 2024, Jabatan Wakapolres, Kapolsek Hingga Kasat di Polres Malang Dirotasi

4. Limit waktu temuan kejadian yang dipermasalahkan pada tanggal 3 Desember 2023, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 temuan atau laporan dugaan pelanggaran sejak diketahui dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 7 hari.

5. Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil kajian Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Sementara di tengah pelaporan itu, Bawaslu Jakpus sudah memutuskan hasil pemeriksaan terhadap Gibran yang bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.

Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).


Topik

Peristiwa Bawaslu prabowo-subianto Gibran bagi bagi suus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya