JATIMTIMES - Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tulungagung, Bintang Nusantara (Bintara) Center, mengaku geram dengan pernyataan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan yang dimaksud terkait adanya LSM yang mengganggu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tulungagung.
Baca Juga : Ngrental Mobil Pakai KTP Palsu, Tiga Pelaku Tilap di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dalam rilis yang disampaikan, Raden Ali Sodik selaku Ketua Bintara Center menyampaikan pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Ini tidak bisa dibiarkan, saya pertanyakan balik kepada kepala BPN (pernyataan yang disampaikan) dasarnya apa, kalau dia menyampaikan tentang LSM dan atau kawan-kawan media, saya jawab tidak semua LSM dan media digebyah uyah," ujarnya.
Ali menerangkan, fungsi kontrol LSM harus tetap dijalankan dan tidak dapat serta merta dianggap jelek.
"Kayak pernyataannya, satu jelek semua dicap jelek," tanyanya.
Ia justru membuka adanya temuan yang didapatkan di lapangan, bahwa adanya oknum diduga dari BPN yang selalu minta fasilitas dalam pengurusan PTSL.
"Apakah saya boleh menyampaikan juga seperti ini, bahwa (oknum) BPN selalu minta fasilitas dalam pengurusan PTSL. Padahal, keterangan seperti itu saya tidak pernah berani menyampaikan ke publik walaupun saya punya data mengarah ke oknum dimaksud," ungkapnya.
Bahkan dalam rangka membantu pelaksanaan program pemerintah atas kepemilikan masyarakat berupa PTSL, Bintara selalu menyampaikan dengan santun dan diselesaikan dengan tertutup.
"Kami data lengkap tentang PTSL, tetapi kami selesaikan secara tertutup karena semua ada keterlibatan," tegasnya.
Raden Ali bahkan menyampaikan tantangan terbuka tentang dasar penggunaan biaya sebesar lebih dari 150 ribu rupiah.
"Kepala BPN saya tantang terbuka, tentang penggunaan disampaikan biaya yang diminta mengurus PTSL di atas Rp 150.000 dasarnya apa dan penggunanya," terangnya.
Ia mengingatkan pada pemerintah desa, khususnya kepala desa di Kabupaten Tulungagung, untuk menolak upaya oknum LSM yang memanfaatkan situasi dan berujung dugaan pemerasan.
"Jadi saya tetap berharap, kawan-kawan kades jangan mudah diperas atau dimintai sejumlah uang yang katanya jutaan itu oleh oknum yang mengaku LSM. Jangan-jangan oknum kades yang mengaku jadi korban, padahal sebaliknya," bebernya.
Baca Juga : Awal Tahun 2024, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Belasan Ribu Rokok Ilegal
Perbuatan oknum LSM yang tidak benar, menurutnya juga tidak dapat digeneralisir atau digebyah uyah. Bahkan, siapapun dan di pihak manapun, jika tidak salah tidak perlu takut.
"Jangan digebyah uyah, kalau tidak salah ndak usah takut, bahkan kami pernah melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat ternyata beberapa dasarnya yang dipakai kepala desa dan Panitia PTSL dimaksud adalah arahan Forkopimda," jelasnya.
Namun, dari keterangan ini Bintara langsung melakukan cek and balance ke sumber yang disebut.
"Setelah saya cek ke bupati dan Sekda ternyata tidak ada arahan tentang mengurus PTSL bisa di atas Rp 150.000 untuk Tulungagung," tandasnya.
Bintara Center tetap mengacu SKB 3 menteri dalam menetapkan berpatokan dengan harga Rp 150.000, dalam pengurusan PTSL sudah dilakukan oleh para ahli.
Pendapat Bintara, seharusnya kalau Pokmas (Kelompok Masyarakat), jika berpatokan dengan harga Rp 150.000, maka jika tidak ada Pokmas yang mau menangani berkas PTSL dari warga maka tidak usah dipaksakan.
"BPN perlu evaluasi diri, jangan diajak para Kades dan warga untuk meminta perlindungan bupati untuk melakukan pelanggaran. Kalau bupati mau mengiyakan, Itu sama saja bunuh diri," ucapnya.
Terkait hal ini, media ini telah menghubungi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih. Terkait apa yang disampaikan Bintara Center, Ferry menyatakan tidak ingin berkomentar terkait masalah ini.
"Maaf saya tidak komentar terhadap hal ini," balasnya melalui pesan WhatsApp.