JATIMTIMES - Kabar pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Pencopotan tersebut diduga dikaitkan dengan unsur politik.
Seperti disampaikan oleh mantan Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, disebutkan bahwa ada dua agenda pengumpulan para Ketua PCNU se Jatim dan jajaran PWNU Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (27/12/2023) malam.
Baca Juga : NasDem Minta Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Chrismiadji
"Agenda semalam itu ada dua inti materinya, yaitu berkaitan dengan pemberhentian Kiai Marzuki serta mengkampanyekan Paslon 02 Prabowo - Gibran," jelas Gus Salam, dikutip Tribun Jatim, Kamis (28/12/2023).
Gus Salam juga mengklaim jika Kiai Marzuki dalam pidatonya kerap mengisyaratkan dukungan ke paslon capres nomor urut 01. Sedangkan PBNU diduga meminta memberi dukungan ke paslon capres nomor urut 02.
"Kiai Marzuki di beberapa pidatonya mengarahkan untuk ikut Masyayikh Lirboyo, Ploso, Sidogiri yang cenderung ke AMIN," ujar Gus Salam.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun membantah adanya dugaan pemecatan Kiai Marzuki terkait dengan politik itu. Ketua Bidang Keagamaan PBNU KH Ahmad Fahrurozi menegaskan pencopotan terjadi atas usulan Syuriah PWNU Jatim.
"Bukan (politik), itu usulan dari Syuriah PWNU Jatim. Sudah ada beberapa SP sebelumnya," kata Gus Fahrur, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut Gus Fahrur menjelaskan jika pemberhentian jabatan Kiai Marzuki itu dinilai karena ada beberapa penyimpangan dalam mengemban amanah. "Ada beberapa hal yang mungkin tidak perlu diungkap ke publik. Sudah ada peringatan sebelumnya," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberhentian atau pemecatan KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jawa Timur tercantum pada Surat Keputusan PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.
Berdasarkan SK tersebut, surat pemberhentian ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf. SK dikeluarkan berdasarkan pertemuan jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU pada 16 Desember 2023.
Keputusan SK PBNU tentang pemberhentian Ketua PWNU Jatim. (Foto: istimewa)
Baca Juga : Gempa M 5,5 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Sampai Bandung, Ini Analisa BMKG
Ada tiga poin diputuskan dalam surat itu. Berikut ini isi tiga poin dalam surat pemberhentian tersebut.
- Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
- Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Demikian isi putusan surat berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.