JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan, guna mewujudkan transformasi mutu layanan yakni mudah, cepat dan setara.
Salah satu inovasi layanan yang menjadi andalan BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengurus terkait administrasi kepesertaan yakni layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Baca Juga : Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu Soroti APK Peserta Pemilu di Kawasan Terlarang
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK menyampaikan, pendaftaran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat dilakukan secara online melalui layanan Pandawa.
"Bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar menjadi peserta JKN, dan ingin mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta PBPU tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Sekarang bisa dilakukan secara online," ungkap Roni.
Pandawa BPJS Kesehatan merupakan kanal layanan administrasi peserta JKN melalui pesan WhatsApp tanpa menyediakan layanan panggilan telepon maupun video.
Roni menjelaskan, pendaftaran peserta JKN melalui Pandawa terintegrasi dengan satu nomor yakni 08118165165 yang dapat diakses setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Peserta nantinya akan mendapatkan link yang dapat diakses. Untuk pendaftaran peserta baru dapat memilih menu transaksi layanan Pendaftaran Baru, selanjutnya dapat memilih PBPU/Mandiri.
Untuk pendaftaran peserta baru melalui layanan Pandawa, peserta JKN harus menyiapkan kelengkapan dokumen berupa buku tabungan dan Kartu Keluarga (KK). Proses data paling lama 1x24 jam yang selanjutnya akan dihubungi oleh petugas.
"Apabila proses sudah selesai, peserta akan mendapatkan virtual account yang dapat digunakan untuk pembayaran iuran JKN, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan dilakukan pembayaran pertama," jelas Roni.
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan hingga Penghitungan Suara
Selanjutnya Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Kemudian Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Dalam penentuan kelas, masyarakat bisa memilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
"Hadirnya PANDAWA ini merupakan salah satu perwujudan tranformasi mutu layanan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Diharapkan masyarakat lebih dapat memaksimalkan kanal pelayanan tanpa tatap muka yang kami sediakan," beber Roni.
Sementara itu, Adlina Permatasari Ekasafitri (27) mengungkapkan, dirinya sangat terbantu dengan adanya layanan Pandawa milik BPJS Kesehatan. Adlina mengakui pelayanan melalui Pandawa lebih efisien dan praktis dari pada harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Pasalnya dengan memilih pelayanan melalui Pandawa, dirinya bisa menghemat waktu maupun biaya transportasi yang dikeluarkan. Tak lupa dirinya memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas inovasinya yang dirasakan nyata manfaatnya oleh Adlina atas kemudahan layanan yang diberikan melalui Pandawa.
"Awalnya saya berencana untuk daftar Program JKN ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Tapi karena adanya kesibukan, jadi saya masih belum bisa daftar, apalagi kalau harus mengantre lama sangat menyita waktu kalau menurut saya. Kemudian secara tidak sengaja saya mendapat informasi dari teman saya, kalau mau daftar jadi peserta JKN bisa melalui PANDAWA. Waktu saya coba ternyata berhasil, mudah dan cepat prosesnya," pungkas Adlina.