JATIMTIMES - Dimakamkannya jenazah Wali Kota Batu periode periode 2007-2017 Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, jadi perbincangan banyak kalangan.
Baru-baru ini media sosial dikagetkan dengan diunggahnya jepretan surat alasan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu terkait pemakaman alamarhum Eddy Rumpoko.
Baca Juga : Kencing di Makam Gunung Bolo, Kakek di Tulungagung Tewas
Dalam surat yang dilengkapi kop LVRI Kota Batu menjelaskan kronologi pemakaman di TMP Kota Batu. Dengan surat nomor 18/DPC LV/XII/2023 pada 10 Desember 2023 ditandatangani oleh Ketua LVRI Cabang Kota Batu H. Handri Israwan.
Surat LVRI Kota Batu itu dikeluarkan untuk dikirimkan ke DPD LVRI Jatim. Ada 5 poin yang dituliskan LVRI Kota Batu di dalam surat tersebut.
Pada poin pertama, Kamis 30 November pukul 06.30 datang kerumah kami Keluarga Pak Edy Rumpoko mengabarkan kalau Pak Edy meninggal dunia dan sesuai dengan permintaan Ibu Dewanti lewat telepon kepada keluarga minta dimakamkan di TMP Suropati,” tulis Handri.
Pihaknya secara spontan menjawab tidak bisa dilakukan lantaran harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selanjutnya, pada pukul 07.30 datang staf yang diutus oleh Sekretaris Daerah untuk menjemput Handri menuju Pemkot Batu.
“Di sana sudah berkumpul beberapa Kepala Dinas (Dinas Sosial, Bakesbang Pol, Asisten dan lainnya) saya tetap menyampaikan kalau tidak bisa dimakamkan di TMP Suropati karena tidak punya Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra,” tulis Handri.
Selanjutnya Kepala Dinas Sosial menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jatim, Garnisun dan lainnya, dengan jawaban yang serupa. Kemudian Pemkot Batu memutuskan almarhum Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Kota Batu, lantaran jasanya yang sangat besar bagi Kota Batu.
“Di banyak hal sehingga Kota Batu maju dan terkenal sampai manca negara. Pemakaman secara biasa tanpa ada upacara atau penghormatan Militer,” tulis Handri.
Pihaknya juga diminta untuk memilih lokasi dan diikuti kepala OPD yang ada waktu itu. Kemudian Handri pulang lebih dahulu karena ada kegiatan lain.
Pemakaman tanpa dihadiri Pejabat TNI/Garnisun dan lainnya, hanya pejabat Pemkot Batu, dan para pentakziah baik dari Batu dan kota/daerah lain.
Baca Juga : Antisipasi Kendala Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Surat yang beredar di sosial media ini mendapatkan banyak komentar. Seperi halnya pada salah satu grup facebook.
“Melu (ikut) up, bagi saya kejadian seperti ini harus ditulis gamblang di buku sejarah, jangan hilang begitu saja. Entah mana benar mana salah,” komentar Triyoga.
“Polemik seperti ini harusnya dipertimbangkan di awal sih. Terutama untuk keluarga dan pihak-pihak yang mengusulkan. Almarhum tidak akan merasakan manfaat apa soal dimakamkan dimana dan oleh siapa. Mending di TPU tapi tidak berpolemik dan anteng. Semoga almarhum tenang di alam sana. Al-Fatihah,” komentar Wowo.
“Saya juga merasa heran sekelas Edy rumpoko kok tidak dimakamkan di pemakaman keluarga saja, alm pak Harto dan gusdur saja dimakamkan di makam keluarga,” komentar Wahyu Saputro.
“Info A1 yg beredar di media, karena permintaan eyang putri,” komentar Lila La.
“Nah kan nah kan, bukan semata karena jasa, tapi semua ada aturannya,” komentar Diana Inoex.
“Mari berbenah demi kemajuan kota batu yang lebih baik, jadikan ini sebuah pelajaran bersama,” komentar Taro.