free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bakal Dipakai Tahun Baru, Polresta Malang Kota Amankan 11,1 Kilogram Narkoba

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

23 - Dec - 2023, 01:10

Placeholder
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma (pakai batik) saat ditemui di Mapolresta Malang Kota. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jelang akhir tahun 2023, Polresta Malang Kota semakin membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sebab, Polresta  Malang Kota telah menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dengan total barang bukti sebesar 11,1 kilogram.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan polisi baru menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba. Kedua tersangka itu  jaringan yang berasal dari Sumatera.

Baca Juga : Jelang Natal dan Libur Panjang, Pemkot Kediri Terjunkan Tim Gabungan Lakukan Sidak ke Penjual Pecel Jalan Dhoho

Saat penyidikan, polisi mendapati narkoba  dari dua tersangka, yakni HA (24) dan FC (32), akan disebar untuk tahun baru nanti. Namun beruntungnya, peredaran narkoba itu berhasil dicegah dan tersangka dapat diamankan.

“Hasil penyidikan, ada kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Ini akan dikonsumsi pengguna di Kota Malang,” kata Eka Wira, Jumat (21/12/2023).

Tersangka yang telah ditangkap itu merupakan jaringan narkoba asal Sumatera. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan kepada tersangka.

“Ini jaringan dari Sumatera. Ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Yang TKP pertama ini ranjau. Ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.

Disinggung apakah jaringan ini ada hubungannya dengan jaringan narkoba yang ada di dalam lapas, Eka mengaku masih mendalami. Namun sejauh penyidikan yang dilakukan, jaringan lapas masih belum terlihat. “Untuk jaringan lapas saat ini belum,” terang dia.

Eka menjelaskan bahwa kedua tersangka ini bukan orang baru pada dunia hitam narkoba. Namun, kedua tersangka juga bukan merupakan residivis.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera

“Kedua tersangka bukan residivis. Mereka sudah beberapa kali terima paket baik kecil atau besar. Ini bukan orang baru, tapi sudah beberapa kali (berkecimpung pada dunia narkoba),” ungkap  Eka.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang berstatus kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Namun dua tersangka yakni HA dan FC tidak saling mengenal. Hanya, dalam penyidikan keduanya sama-sama merupakan jaringan dari Pulau Sumatera.

Pengungkapan gembong kurir narkoba itu diungkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada mulanya yakni pada tersangka HA di Kecamatan Kedungkandang. Kemudian kedua tersangka FC, ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba Polresta Malang Kota pengedar sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy