JATIMTIMES - Jelang akhir tahun 2023, Polresta Malang Kota semakin membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sebab, Polresta Malang Kota telah menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dengan total barang bukti sebesar 11,1 kilogram.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan polisi baru menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba. Kedua tersangka itu jaringan yang berasal dari Sumatera.
Saat penyidikan, polisi mendapati narkoba dari dua tersangka, yakni HA (24) dan FC (32), akan disebar untuk tahun baru nanti. Namun beruntungnya, peredaran narkoba itu berhasil dicegah dan tersangka dapat diamankan.
“Hasil penyidikan, ada kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Ini akan dikonsumsi pengguna di Kota Malang,” kata Eka Wira, Jumat (21/12/2023).
Tersangka yang telah ditangkap itu merupakan jaringan narkoba asal Sumatera. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan kepada tersangka.
“Ini jaringan dari Sumatera. Ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Yang TKP pertama ini ranjau. Ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.
Disinggung apakah jaringan ini ada hubungannya dengan jaringan narkoba yang ada di dalam lapas, Eka mengaku masih mendalami. Namun sejauh penyidikan yang dilakukan, jaringan lapas masih belum terlihat. “Untuk jaringan lapas saat ini belum,” terang dia.
Eka menjelaskan bahwa kedua tersangka ini bukan orang baru pada dunia hitam narkoba. Namun, kedua tersangka juga bukan merupakan residivis.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera
“Kedua tersangka bukan residivis. Mereka sudah beberapa kali terima paket baik kecil atau besar. Ini bukan orang baru, tapi sudah beberapa kali (berkecimpung pada dunia narkoba),” ungkap Eka.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang berstatus kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Namun dua tersangka yakni HA dan FC tidak saling mengenal. Hanya, dalam penyidikan keduanya sama-sama merupakan jaringan dari Pulau Sumatera.
Pengungkapan gembong kurir narkoba itu diungkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada mulanya yakni pada tersangka HA di Kecamatan Kedungkandang. Kemudian kedua tersangka FC, ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.