JATIMTiMES - Pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak per tanggal 18 Desember 2023 mencapai Rp 1,251 triliun atau 102,97 persen melebihi target tahun 2023 sebesar Rp. 1,230 Triliun
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan peningkatan pajak ini merupakan cermin dari keberhasilan berbagai program yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kesadaran wajib pajak.
Baca Juga : Pemkot Kediri Bersama Pemda Se-Indonesia Ikuti Sosialisasi E-Walidata SIPD RI
"Peningkatan ini merupakan hasil kerja keras bersama, dimana terdapat kesadaran dan partisipasi warga yang bersinergi dengan strategi efektif dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujar Gus Muhdlor sapaan akrabnya pada Senin (18/12/2023).
Gus Muhdlor juga menambahkan, peningkatan signifikan ini diperoleh melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan pengawasan pajak, perbaikan sistem administrasi, dan pendekatan proaktif terhadap potensi-potensi pajak yang belum terealisasi.
"Kami (Pemkab Sidoarjo) akan terus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Yakni melalui, penerapan teknologi modern dan sistem yang lebih terintegrasi sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efektif dan transparan. Upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan," jelasnya.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengungkapkan laju pertumbuhan penerimaan pajak bergerak positif, dan hal ini dapat mendukung program pembangunan di Sidoarjo
Baca Juga : BPS Bersama Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap 1
"Adanya capaian penerimaan pajak yang meningkat dapat memberikan dampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Dari data yang kami himpun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menduduki peringkat pertama realisasi penerimaan pajak Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 sebesar Rp 434 miliar, kemudian disusul pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 342 miliar, dan pajak bumi bangunan (PBB)sebesar Rp 292 miliar.