free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Dishub Kota Malang Petakan Titik Dilarang Parkir, Salah Satunya Tikungan dan ATM

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2023, 23:35

Loading Placeholder
Salah satu ATM tunggal di Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah memetakan sejumlah titik yang dilarang untuk menjadi tempat parkir. Lokasi yang telah ditetapkan dilarang parkir adalah tikungan hingga Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa Kota Malang memiliki regulasi terkait penataan parkir. Disitu didalamnya terdapat lokasi yang memang dilarang untuk parkir.

Baca Juga : Keren, Warga RT 14 Banjararum Singosari Punya Aplikasi Anti Maling

“Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyeberangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU,” ucap Widjaja.

Untuk lokasi tikungan jalan meski tidak ada rambu larangan, Widjaja mengaku bahwa secara otomatis tikungan memang dilarang parkir. “Di tikungan, ada atau tidak rambunya, itu otomatis bukan untuk parkir,” tegas Widjaja.

Kemudian lokasi lain yang dilarang dijadikan tempat parkir di Kota Malang adalah ATM tunggal. Terutama ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang.  

“Di ATM tunggal, yang dilarang parkir adalah ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda, dalam hal ini dishub,” tutur Widjaja.

Sejauh ini, memang titik parkir di ATM tunggal belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemerintah daerah. Namun jika terdapat jukir yang memungut parkir maka bisa dikategorikan sebagai titik parkir liar.

“Selama belum ada penetapan maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir,” beber Widjaja.

Baca Juga : Hoaks, Beredar Video Gunung Tangkuban Perahu Erupsi 7 Desember

Widjaja pun menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui keberadaan oknum jukir nakal atau tempat parkir ilegal yang menyalahi aturan. Masyarakat bisa melaporkan melalui direct massage (DM) sosial media Dishub Kota Malang disertai keterangan lokasi dan kalau bisa ada foto oknum jukirnya.

“Jika dia memiliki KTA, maka jika terbukti menyalahi aturan kami akan mencabut KTA nya. Kami juga akan skorsing dia,” ujar Widjaja.

“Tapi kalau dia tak punya KTA maka kami akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya,” imbuh Widjaja.
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---