JATIMTIMES - Jajaran Polsek Wonodadi, Polres Blitar Kota, berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang telah menimbulkan kecemasan di kalangan warga. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas setelah adanya laporan mengenai aksi kekerasan (jambret) yang terjadi di utara perempatan Desa Rejosari l,Kecamatan Wonodadi, pada 29 November 2023.
Kapolsek Wonodadi Iptu Suhariyanto menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tindak pidana tersebut, petugas segera turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga : Besok, Presiden Ke-6 RI SBY Berziarah ke Makam Bung Karno dan Temui Kader Demokrat di Blitar
"Upaya pengumpulan bukti dan kesaksian dari sejumlah pihak telah membantu dalam mengidentifikasi pelaku," ungkap Suhariyanto, Kamis (07/12).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan dan menangkap seorang pria berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Pria tersebut mengakui perbuatannya yang tidak hanya terjadi di Wonodadi, Blitar, tetapi juga di beberapa wilayah lainnya bersama seorang rekannya.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu unit kendaraan roda dua, satu buah sabit, dan satu handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada karena kejahatan dapat terjadi di tempat manapun," tambahnya.
Baca Juga : BPBD Kota Blitar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi warga sekitar serta menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan terlepas dari hukum.