JATIMTIMES - Sejumlah mobil parkir di tepi jalan sekitar Rumas Sakit Umum Daerah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) ditertibkan dalam operasi yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama personel gabungan, Selasa (5/12/2023). Yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.
Penertiban tersebut dilakukan dengan menggembok roda kendaraan roda empat yang parkir di lokasi yang sudah dilarang untuk parkir. Apalagi, lokasi tempat kendaraan-kendaraan itu ditertibkan juga sudah ada rambu penanda dilarang parkir. Yang disertai keterangan bahwa jika melanggar, mobil akan diderek.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Pastikan Kondisi Anak Korban Kekerasan Sehat dan Sekolah di 2024
"Terkait penggembokan pastinya tidak bisa berdiri sendiri, karena harus didampingi oleh pihak kepolisian. Sehingga pada saat operasi gabungan ini Dishub bisa gembok dan juga tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan bahwa titik tepi jalan umum di sekitar kawasan RSSA itu menjadi salah satu lokasi yang kerap menjadi sasaran kendaraan parkir liar. Hal itu pun menurutnya hanya bertahan tak lebih dari sepekan.
"Sering kita operasi disitu tapi besok kosong, lalu pas kita senggang dua atau empat hari itu muncul lagi parkir seperti itu. Sehingga harapan kami ya masyarakat perlu membantu. Disitu juga ada satpam sehingga bisa mengingatkan bahwa ada rambu rambu larangan parkir," terang Mustaqim.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dinilai menjadi faktor mengapa lokasi itu menjadi tempat favorit bagi pelanggar parkir. Salah satunya bahwa ia mengakui, tindakan penertiban yang dilakukan selama ini kurang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.
Salah satunya, meskipun dilakukan penggembokan, penertiban yang dilakukan oleh Dishub masih bersifat pembinaan. Sebab, menurut Mustaqim, dalam hal ini kewenangan Dishub memang hanya sampai pada pembinaan pelanggar saja.
Baca Juga : Caleg PSI Ditemukan Meninggal di Kota Malang, Polisi: Diperkirakan Meninggal Sekitar 10 Hari
"Kalau penegak Perda (parkir) kan ada pada Satpol PP. Sedangkan kalau melakukan penilangan, itu kewenangan kepolisian. Kami hanya bersifat pembinaan saja. Jadi mungkin itu yang kurang memberikan efek jera," jelasnya.
Hal itu menurutnya membuat semua pemilik kendaraan masih menjadikan tempat itu menjadi lokasi parkir. Baik karyawan maupun pengunjung RSSA Malang.
"Biasanya kalau masyarakat (pengunjung) yang parkir disitu (tempat yang dilarang), itu karena dari luar Malang. Jadi tidak tahu, tapi rambu nya kan sudah jelas. Sedangkan untuk karyawan, lahan parkirnya kan ada di depan, tapi dengan ruang kerjanya jauh. Jadi biasanya dia nekat parkir di situ," pungkas Mustaqim.