free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heru Budi Dapat Teguran Bawaslu, Buntut Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Dec - 2023, 22:21

Placeholder
Gibran di CFD Bundaran HI, Jakarta. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas soal car free day (CFD) yang dilarang untuk kegiatan politik. Adapun imbauan itu dikeluarkan Bawaslu imbas adanya kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD beberapa waktu lalu.

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga : Menko PMK Sebut Indonesia Tak Mau Menampung Pengungsi Rohingya

Selanjutnya Benny menjelaskan terkait larangan kegiatan politik di area car free day itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Benny mengungkapkan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu itu pun tidak ada pemberitahuan kepada pihak Bawaslu.

"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,"ujarnya.

Tak hanya membagikan susu, Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Bawaslu DKI mengatakan bahwa kegiatan Gibran diduga melibatkan anak-anak.

"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Menurut Benny, pasal itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.

"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," sambungnya.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya berolahraga di car free day, Jakarta Pusat. Gibran membagikan susu untuk warga.

Baca Juga : LIRA Soroti APK di Kota Malang yang Rusak Pemandangan

Gibran mulanya berjalan kaki dari kawasan Sarinah hingga Bundaran HI, Minggu (3/12). Gibran tampak didampingi istrinya Selvi Ananda.

Sesampainya di Bundaran HI Gibran terlihat membagikan susu kepada anak kecil hingga masyarakat lainnya yang tengah berolahraga.

Pada kesempatan itu Gibran sendiri menegaskan bahwa kehadirannya di CFD itu tidak mengajak warga untuk mencoblos.

"Kan tanpa alat peraga kampanye, ini kosong dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan nggak," kata Gibran di Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).

Gibran mengatakan alasan dirinya juga membagikan susu di CFD. Dia menyebut bagi-bagi susu juga menjadi bagian dari programnya.

"Ya kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya. Ya itu kami salah satu dari program kami kan ada program makan siang dan susu gratis," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Gibran bagi susu CFD Bawaslu Jakpus teguran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri