free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Marak Pakaian Impor Bekas, Kadin : Bea Cukai Harus Bisa Menjalankan Fungsi Utamanya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

05 - Dec - 2023, 02:25

Placeholder
Kadin Indonesia

JATIMTIMES - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta tegas kepada Ditjen Bea Cukai- Kementerian Keuangan untuk menindak barang thrifting. Sebab tugas pokoknya di bidang kepabeanan dan cukai, untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara. Di antaranya adalah  mengawasi barang – barang impor seperti pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga : PM Israel Ancam Hancurkan Lebanon Jika Hizabullah Terus Menyerang

Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, ke depannya Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia.

“Untuk pakaian bekas yang sudah beredar saat ini tidak bisa dihadang, apalagi penjualan pakaian bekas tersebut turut didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujarnya usai meninjau pameran J-Fest Vol.6 di Jatim Expo, Surabaya, Senin (4/12).

Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia. Tinggal selanjutnya, pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya.

“Kebijakan insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pengusaha lokal banyak banget. Misalnya ada insentif pajak kemudian insentif trade barrier, dan non tarif barrier untuk negara tertentu yang belum ada FTA dengan Indonesia”, tambahnya.

Baca Juga : Sepanjang 2023, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi yang Tertinggi 

Sementara itu, adanya pakaian impor bekas dianggap tidak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Adapun potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor pakaian bekas tersebut disepanjang tahun 2022 silam diperkiraka  mencapai belasan triliun rupiah.


Topik

Ekonomi pakaian bekas kadin Bambang Budi Suwarso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya