free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Status Kewarganegaraan Ganda WN Taiwan Langgar Imigrasi, Ini Kata Disdukcapil Pemkab Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Nov - 2023, 16:17

Placeholder
WN Taiwan CNC dideportasi Kantor Imigrasi Blitar

JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun yang dikenal dengan inisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2010, tanpa mencabut statusnya sebagai warga negara Indonesia. 

Deportasi dilakukan pada hari Jumat, 24 November 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 dari Surabaya ke Hongkong. Dilanjutkan dengan penerbangan CX-472 dari Hongkong ke Taipei.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Blitar Apresiasi Program TAS Pelajar dan Inovasi Layanan Baru di RSUD Srengat

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, menjelaskan bahwa meskipun CNC telah menjadi warga negara Taiwan sejak tahun 2010 setelah menikah dengan seorang warga Taiwan, ia tidak mencabut status kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia.

“Dengan demikian, CNC telah memegang dokumen administrasi kependudukan Indonesia dan identitas sebagai warga negara Taiwan selama lebih dari satu dekade,” kata Adi Sulaksono.

CNC awalnya adalah warga Indonesia dan pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum menikah dengan warga Taiwan. Namun, Adi Sulaksono menekankan bahwa CNC tidak mengikuti prosedur yang benar untuk melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat menjadi warga negara Taiwan.

“Seharusnya, CNC melaporkan perpindahannya dan mencabut dokumen administrasi kependudukan Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menambahkan bahwa CNC terdeteksi melakukan pelanggaran imigrasi dengan overstay alias melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama 134 hari. CNC hanya memiliki izin tinggal sebulan berdasarkan visa on arrival (VOA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga : Pembantaian 8.000 Umat Muslim Bosniak, Menjadi Genosida Terburuk di Eropa

“Petugas imigrasi menemukan bahwa CNC juga memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” terang Arief.

Arief menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, dokumen CNC telah dicabut untuk mencegah partisipasinya dalam Pemilu 2024. Meskipun sanksi yang tepat terkait status kewarganegaraan ganda belum jelas, CNC telah dideportasi karena pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.

“Insiden ini menggarisbawahi pentingnya melaporkan perubahan status kewarganegaraan secara resmi kepada pemerintah setempat dan mentaati ketentuan perizinan tinggal dalam suatu negara bagi warga negara asing yang berkunjung atau tinggal sementara,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa Blitar kewarganegaraan ganda WN Taiwan Dispendukcapil deportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri