JATIMTIMES - Masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah resmi dimulais ejak Selasa (28/11/2023). Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dengan berbagai bentuk pun juga semakin banyak bertebaran di Malang. Termasuk APK calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satu APK yang muncul adalah capres dan cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun APK bergambar Ketua Umum (Ketum) Gerindra ini cukup unik. Yakni foto yang ditampilkan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Baca Juga : Ini Agenda Kampanye Hari Pertama Ketiga Pasangan Capres-Cawapres
Dimana foto capres dan cawapres itu lebih terkesan 'gemoy' atau menggemaskan. Sebutan gemoy sendiri baru-baru ini muncul untuk Prabowo Subianto. Hal itu pula yang ternyata digunakan dalam APK yang dipasang.
"Gambar baliho Prabowo-Gibran cukup menarik ya, sepertinya inovatif dan cukup asyik. Gambar seperti itu (teknologi AI) kan sekarang kan banyak muncul di medsos," ujar salah seorang warga, Dwi Pangestu.
Gambar paslon nomor urut 2 itu ditemui di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Raya Kepanjen hingga Pakisaji Kabupaten Malang. Menurutnya, muatan yang ditampilkan pada APK seperti itu terlihat lebih kreatif dan inovatif.
"Kami melihat cara kampanye Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran ini cukup baik. Spontan dan riang gembira, salah satunya memasang wajah Gemoy seperti gambar kartun," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan, soal pemasangan baliho dan spanduk kampanye bisa dimulai hari ini. Hanya saja, menurut Alam, ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan terdapat gambar pasangan capres-cawapres.
Diantaranya pemasangan di sekitar tempat ibadah, tempat kesehatan, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor pemerintahan. Selain itu juga tetap menyesuaikan dengan lokasi-lokasi yang dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Beda Gaya Kampanye Hari Pertama 3 Pasangan Capres-Cawapres 2024
"Termasuk tidak boleh memasang spanduk dan baliho kampanye didekat rambu rambu jalan utama. Minimal harus berjarak 25 meter dari rambu rambu jalan. Selebihnya silahkan memasang baliho," jelas Alam.
Alam menambahkan, sampai sejauh ini jadwal kampanye yang sudah diperbolehkan yakni pemasangan spanduk dan baliho Capres-Cawapres, peserta Pileg 2024.
"Yang tidak boleh kampanye hari ini adalah kampanye berbentuk rapat umum dan kampanye iklan di seluruh media," pungkas Alam.