JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Taiwan berinisial CNC (62 tahun). Deportasi dilakukan atas kelebihan masa tinggalnya di Indonesia, yang telah melampaui 134 hari dari izin tinggal yang diberikan sejak kedatangan melalui Visa On Arrival (VOA) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 11 Juni 2023.
Selain melampaui masa izin tinggalnya, CNC juga terdeteksi memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W. Sebelumnya, CNC merupakan mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian memilih menjadi WN Taiwan pada tahun 2010 setelah menikah dengan Warga Negara Taiwan. Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Graha Bangunan Beri Promo Terbaik! Diskon Menggiurkan untuk Empat Produk Keramik Terpilih
Kantor Imigrasi Blitar segera mengambil langkah setelah koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka berhasil mengamankan dokumen yang dimiliki CNC, berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk penarikan E-KTP, serta mengusulkan penghapusan data pada Sistem Administrasi Kependudukan.
“Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mencegah CNC masuk dalam daftar hak pilih dalam Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik informasi tersebut dan akan menindaklanjuti,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Selasa (28/11/2023).
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, CNC yang melanggar aturan tinggal telah dipindahkan ke ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar. Deportasi dilakukan pada hari Jumat, 24 November 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 dari Surabaya ke Hongkong, dilanjutkan dengan penerbangan CX-472 dari Hongkong ke Taipei.
Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi CNC adalah bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Proses deportasi diawasi oleh 2 personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” imbuh Arief.
Baca Juga : Viral, Dewi Bulan Tantang Allah Hancurkan Hidupnya dan Hina Nabi Muhammad
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, mengapresiasi respon cepat dan kolaboratif dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar, dan fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar.
“Hal ini merupakan langkah sinergis antar instansi untuk menjaga situasi aman dan tertib menjelang Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Blitar,” pungkasnya.