JATIMTIMES - Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg) hari ini.
"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi dengan Pemdes Kabupaten Malang
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Menindak lanjuti status tersangka Firli Bahuri itu, Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Diketahui, dalam UU KPK disebutkan, bila menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden. Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin mengatakan kemungkinan surat akan dikirim hari ini. Pihaknya sejauh ini masih menunggu surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.
Jokowi sendiri sebelumnya tak berkomentar banyak mengenai status tersangka Firli Bahuri. Ia hanya meminta semua pihak mematuhi hukum yang ada.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Viral, Mobil Plat Merah Angkut Baliho Kampanye GanjarÂ
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.