free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polri Hari ini Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2023, 19:57

Placeholder
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg) hari ini.

"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi dengan Pemdes Kabupaten Malang

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Menindak lanjuti status tersangka Firli Bahuri itu, Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.

Diketahui, dalam UU KPK disebutkan, bila menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden. Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengatakan kemungkinan surat akan dikirim hari ini. Pihaknya sejauh ini masih menunggu surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.

Jokowi sendiri sebelumnya tak berkomentar banyak mengenai status tersangka Firli Bahuri. Ia hanya meminta semua pihak mematuhi hukum yang ada.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Viral, Mobil Plat Merah Angkut Baliho Kampanye Ganjar 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Kpk Firli bahuri Arief adiharsa Firli tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya