JATIMTIMES - Setelah sempat berstatus buron selama beberapa bulan, pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit.
Pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut diketahui berinisial AW. Tersangka 30 tahun tersebut berasal dari Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Soal Mahasiswa di Bali yang Diduga Dibunuh, Begini Klarifikasi Polisi
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga milik korban. Diantaranya handphone hingga uang senilai jutaan rupiah milik korban.
"Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat korban sedang tidur,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Taufik menambahkan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sofia. Korban 46 tahun tersebut merupakan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Kejadiannya pada 8 Agustus 2023 lalu," tutur perwira pertama Polri dengan pangkat dua balok ini.
Dalam aksinya, pelaku pada saat itu berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban. Yakni berupa satu unit handphone dan uang yang ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
"Pelaku mengambil HP (handphone), celengan berisi Rp 3 juta serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta milik korban," beber Taufik.
Setelah berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, pelaku kemudian kabur melarikan diri. Sementara itu, kejadian pencurian tersebut baru diketahui oleh korban pada saat dirinya bangun dari tidurnya.
"Korban baru mengetahui kejadian pencurian pada saat terbangun dan hendak melaksanakan salat subuh,” imbuh Taufik.
Baca Juga : Penemuan Kerangka Wanita di Blitar, Polisi Amankan Satu Orang
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dampit. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama beberapa bulan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian di rumah korban Sofia. Pelakunya adalah AW yang kemudian ditangkap polisi pada beberapa waktu lalu.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan kemudian masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidur," terang Taufik.
Saat ini, tersangka AW telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Di sisi lain, hingga Rabu (22/11/2023) polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang dilakukan tersangka. Pelaku ditengarai pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
"Terhadap tersangka, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara pelaku juga pernah melancarkan aksinya (pencurian) di tempat lain,” tukas Taufik.