free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

4 ASN Pemkot Batu Dimintai Klarifikasi BPKP Jatim Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2023, 02:42

Placeholder
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah mendapati dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu, proses penyidikan masih terus berlanjut. Terbaru 4 orang dari lingkungan Pemkot Batu dimintai keterangan.

Empat orang yang dimintai klarifikasi yakni Bahtiar Agung Efendi selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga : Badan Waqaf Jatim Targetkan Semua Masjid dan Mushala Tersertifikasi Legalitas Waqafnya di 2024

Kemudian Endityas Hariani selaku fungsional pada Unit Layanan Pengadaan, dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian mengatakan, 4 orang ini telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

“Mereka dimintai klarifikasi pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung yang dimaksud oleh auditor BPKP Jatim. Tepatnya pada Kamis 9 November 2023,” ucap Januar, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) telah memanggil puluhan saksi yang terdiri dari ASN, hingga swasta.

Baca Juga : Viral, Remaja di Sumbar Lecehkan Al Quran, Ditempelkan Kemaluan hingga Dikencingi 

Sedang, dua tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu adalah ADP (Angga Dwi Prasetya) dan DA (Diah Aryati). Tersangka ADP selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan. Kemudian yang terdapat nama Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar yang mengakibatkan kerugian negara, dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta.


Topik

Peristiwa Korupsi kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni