JATIMTIMES – Hasil ungkap tanaman ganja yang ada di ladang warga di Kecamatan Sumberbaru, ternyata ditanam oleh Marcuet yang juga warga Desa Karangbayat, Marcuet sendiri merupakan residivis pelaku 365 (perampokan).
Kapolres Jember, AKBP. Moh. Mirhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap AR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu.
Baca Juga : Masuki Bab Baru, APJAPI Lantik Pengurus sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap AR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet. “Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan AR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, AR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.
Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.
“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP, “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”
Baca Juga : Polres Jember Berhasil Ungkap Ladang Ganja, 2 Pelaku Diamankan
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh debfab memiliki ketinggian tidak lebih dari 10 cm.