JATIMTIMES - Satreskrim Polres Rejotangan, Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan warga Rejotangan berinisial ANA (22), tersangka penggelapan motor. Tersangka menggadaikan motor milik temannya sendiri.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno meneruskan pesan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi. Pelaku meminjam motor temannya yang bernama Nur Ilhamsyah untuk mengambil uang.
Dijelaskan oleh Mujiatno, kronologi kejadian beraal pada Selasa, 31 Oktober 2023 sata itu pelaku menelepon pelapor agar bertemu di warkop.
"Saat bertemu tersebut terlapor menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu untuk meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di Kecamatan Kademangan," kata Mujiatno pada Jumat (03/11/2023).
Ketika pelaku dipinjami sepeda motor, ditunggu hingga pagi harinya tak kunjung kembali. “Namun pelaku tidak kunjung datang, korban yang merupakan teman lama pelaku mencari informasi dan justru motornya korban digadaikan di wilayah Ngunut," jelasnya.
Korban mengalami kerugian hingga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) akibat kejadian ini. Pihak korban akhirnya melaporkan ke Polsek Rejotangan. Kini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Pasal 378 dan atau 372 KUHP menanti pelaku atas perbuatan tindak kejahatan yang telah dilakukan.