JATIMTIMES - PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga tak bisa salurkan pembiayaan.
Selain dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau dikenal pay later, Akulaku juga tidak boleh menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Baca Juga : Pemerintah Dorong E-Commerce Sehat dan Adil dengan Perlindungan UMKM dan Konsumen
Langkah tersebut dilakukan OJK lantaran anak Akulaku Group itu dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Usut punya usut, perusahaan Akulaku ternyata masih terkait dengan Alibaba, perusahaan crazy rich asal China, Jack Ma. Melansir dari laporan Crunchbase, sayap perusahaan Alibaba di bidang finansial, Ant Financial, sempat memberikan pendanaan dalam jumlah besar kepada Akulaku Group pada 10 Januari 2023. Dari situlah, Akulaku termasuk menjadi salah satu jaringan perusahaan milik Jack Ma.
Ant Financial masuk lewat pendanaan seri D. Meski tak dirinci secara detil besaran investasinya, namun pada saat itu Akulaku mendapat total USD 100 juta atau setara Rp 1,59 triliunan dengan kurs saat ini (kurs Rp 15.900).
Sementara itu, melansir situs resmi Akulaku dijelaskan jika perusahaan pembiayaan tersebut adalah platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Perusahaan tersebyt didirikan pada 2014 oleh William Li yang merupakan CEO perusahaan, dibantu Gordon Hu.
Akulaku PayLater yang dinilai OJK tidak diberi pengawasan diluncurkan pada Agustus 2017 di bawah kemitraan erat dengan para e-commerce. Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce, Akulaku juga mengoperasikan Asetku (platform manajemen kekayaan online) dan Neobank (bank digital seluler yang didukung oleh Bank Neo Commerce). Bank tersebut juga terafiliasi dengan Alibaba.
Baca Juga : Mundur dari Jabatan Presiden Direktur Unilever, Ira Noviarti Bersiap Tempati Posisi Baru
Sebagaimana diberitakan, Akulaku mendapatkan sanksi dari OJK lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Selain itu, perusahaan diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Menanggapi sanksi dari OJK, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengklaim pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan. Khususnya pada produk PayLater. Ke depan, ia juga berharap bisa memenuhi ketentuan dari OJK.