JATIMTIMES – Pria berinisial ES (31) asal Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Situbondo. ES pun diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo di Jalan PB Sudirman.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi paket sabu seberat 2,11 gram dari pria yang diketahui menempati rumah kos di Jalam Mawar itu.
Baca Juga : Panel Listrik Terbakar, Siswa SD Islam Terpadu Nurul Anshar Dipulangkan Lebih Cepat
"Kejadiannya Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Namun untuk pengembangan baru bisa kami rilis laporannya," ujar Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/10/2023).
Penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkotika. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sampi akhirnya berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti paket sabu.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan, ditemukan bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti," ucap Luthfi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dia juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait narkoba di Situbondo.
Baca Juga : Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Pakisaji
“Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk tidak menyentuh sedikit pun obat-obatan terlarang jenis apa pun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya, karena merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.