JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Jmum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran capres dan cawapres telah dimulai sejak Kamis hingga Selasa (19-25/10/2023). Pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga : Store Baru Graha Bangunan Semakin Lengkap, Hadirkan Filter Air Waterplus+
Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena akan memilih mulai dari presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Di mana koalisi partai bisa melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Pendaftaran pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut ini jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
● Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
● Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
● Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
● Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
● Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
● Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
● Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
● Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
● Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
● Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
● Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Kelanjutan tahapan pencalonan capres-cawapres Pemilu 2024. (Foto: instagram KPU RI)
Sementara itu untuk tahapan pendaftaran capres-cawapres, menurut anggota KPU Idham Holik, bakal capres-cawapres harus didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019. Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.
"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.
Lebih lanjut kata Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:
● Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Baca Juga : Slot Terahir Cawapres, Akankah Milik Khofifah?
● Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.
● KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.
● Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.
● Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Sementara untuk persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres, dikutip situs resmi KPU:
● Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
● Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
● Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
● Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
● Berusia paling rendah 40 tahun.
● Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
● Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
● Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
● Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
● Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
Lantas berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres:
● Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya.
● Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai.
● Surat pernyataan tidak akan menarik capres-cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik.
● Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres-cawapres.
● Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres.
● Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai.
● Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
● Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.