free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PAW Anggota DPRD Situbondo, Heri Noviadi Gantikan Siti Maria Ulfa

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

19 - Oct - 2023, 20:42

Placeholder
Pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Situbondo Heri Noviadi. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Dalam sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut, Heri Noviadi menggantikan Siti Mariah Ulfa karena mengundurkan diri dari Partai Gerindra. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurrahman. Dia  didampingi Wakil Ketua H Jaenur Ridho dan Heroe Soegiartono.

Baca Juga : Pemotor Asal Malang Meninggal usai Tabrak Pikap

Rapat paripurna DPRD ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah,  penyematan lencana DPRD Kabupaten Situbondo, serta penyerahan surat keputusan gubernur Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurrahman mengucapkan terima kasih kepada Siti Mariah Ulfa yang mengabdikan dirinya berjuang bersama di kantor DPRD Situbondo. "Tentu apa yang menjadi ikhtiar jasa-jasa beliau mudah mudahan mendapatkan pahala dari Allah SWT," ungkapnya Kamis (19/10/2023). 

Abdurrahman mengucapkan selamat datang dan hadir kembali kepada Heri Noviadi yang tercatat pernah menjadi pimpinan DPRD Situbondo periode 2004 - 2009,  "Kita berharap Saudara Heri Noviadi dapat berbaur kembali dengan suasana DPRD Kabupaten Situbondo dan menambah motivasi serta semangat bagi kami dan kita semua untuk berjuang demi Kabupaten Situbondo dalam memperjuangkan kemashlatan," ucapnya.

Abdurrahman  juga berharap agar Heri Noviadi segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif 2019 yang lalu.

"Pemberhentian dan pengangkatan ini diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan," jelas Sekretaris DPRD Situbondo Nugroho saat membacakan surat keputusan gubernur Jatim. 

Baca Juga : Pemilu 2024, PGRI Kabupaten Malang Bebaskan Anggota Pilih Siapa

Bupati Situbondo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Siti Mariah Ulfa selama menjadi anggota DPRD sekaligus mengucapkan selamat kepada Heri Noviadi yang baru diambil sumpahnya sebagai pengganti antarwaktu.

"Mudah mudahan kehadiran Saudara  Heri Noviadi akan memberikan dampak yang luar biasa dan bisa terus berkomunikasi, bekerja sama yang baik ke depan dengan Pemkab Situbondo, sehingga tugas yang dikerjakan di DPRD bisa berjalan dengan baik, lancar dan sukses," ujarnya.


Topik

Peristiwa PAW DPRD Situbondo pengganti antarwaktu Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy