JATIMTIMES - Harga emas Antam per gram dalam kurun waktu 11 hari terakhir di bulan Oktober 2023 menunjukkan tren kenaikan. Tren positif ini dimulai dari 3 Oktober 2023 hingga 13 Oktober 2023.
Dilansir dari situs resmi logam mulia, nominal kenaikan selama 11 hari tersebut bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 33.000,.
Baca Juga : 3 Jajanan di Suhat Yang Wajib Kalian Coba!
Pada 3 Oktober 2023, harga emas Antam per gram sebesar Rp 1.039.000. Kemudian naik Rp 1.000 pada keesokan harinya (4/10/2023), menjadi Rp 1.040.000.
Pada 5 Oktober 2023, harganya kembali mengalami kenaikan. Nominal kenaikan sebesar Rp 3.000, sehingga harga pergram menjadi Rp 1.043.000,. Harga ini bertahan hingga tanggal 6 Oktober 2023.
Berlanjut pada 7 Oktober 2023, ada kenaikan sebesar Rp 4.000 sehingga harga emas saat itu menjadi Rp 1.047.000. Harga ini juga bertahan hingga 8 Oktober 2023. Kemudian, pada 9 Oktober 2023, harga emas menjadi Rp 1.053.000,.
Nominal kenaikan semakin tinggi pada 10 Oktober 2023, yakni dengan kenaikan mencapai Rp 9.000. Harga emas pun menjadi Rp 1.062.000. Pada 11 Oktober 2023, terjadi kenaikan tipis, yakni Rp 1.000 dan harganya menjadi Rp 1.063.000.
Kemudian pada 12 Oktober 2023, kembali terjadi kenaikan dengan nominal Rp 9.000. Kenaikan ini menjadikan garga emas Antam per gram cukup tinggi, yakni Rp 1.072.000,. Harga ini bertahan hingga 13 Oktober 2023.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas oleh Butik Logam Mulia pada awal Oktober hingga kini juga menunjukkan grafik pergerakan yang sama dengan tren kenaikan harga emas.
Baca Juga : IATC Mandalika, Semangat Berapi Pebalap Astra Honda di Rumah Sendiri
Harga buyback pada 14 Oktober 2023 sebesar Rp 969.000,. Hal ini menjadi trend positif. Dimana kenaikan tertinggi terjadi pada tanggal 13 Oktober 2023 hingga 14 Oktober 2023, mencapai Rp 20.000.
Penjualan emas Antam kembali, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan dalam pembelian emas, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sehingga, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, maka pembeli harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembeliannya.