JATIMTIMES - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021. Dua tersangka langsung ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Tersangka ADP (Angga Dwi Prasetya) merupakan Direktur CV PK (pelaksana pekerjaan) dan DA (Diah Aryati) sebagai direktur CV DAP (konsultan pengawas).
Baca Juga : 23 Kran Pasar Induk Among Tani Dibobol, Polres Batu Tangkap 3 Pencuri Lintas Provinsi
ADP dan DA langsung menggunakan rompi berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Dari kantor Kejari Kota Batu Jalan Raya Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kota Batu, mereka langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan menuju lapas di Malang.
ADP ditahan ke Lapas Kelas I Malang. Sedangkan DA menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. “Dua tersangka ditahan selama 20 hari mendatang,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.
Tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 dengan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan. Kemudian yang bernama Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut.
“Tapi namanya ada dalam laporan progres pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangannya telah dipalsukan,” imbuh Januar.
Sedangkan tersangka DA selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Di antaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. “Serta hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor,” tambah Januar.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji dengan anggaran Rp 4,4 miliar.
Baca Juga : Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kronologi Lengkap Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar, kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Akibat perbuatan mereka ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Januar.
Sedang barang bukti yang didapatkan Kejari Batu adalah dokumen-dokumen yang sudah disita. Saat ini kejari masih terus melakukan pengembangan.