free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Model B

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

02 - Oct - 2023, 02:16

Placeholder
Poster berisi protes atas kekecewaan terhadap proses hukum tragedi Kanjuruhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Perjuangan keluarga korban tragedi Kanjuruhan agar peristiwa memilukan itu dapat diusut tuntas tetap berlanjut. Tak puas dengan pengusutan hukum yang juga dilakukan melalui laporan model B, sejumlah keuarga korban pun membuat laporan langsung ke Bareskrim Polri. 

Namun sayangnya, laporan tersebut tidak berjalan mulus. Bahkan menurut salah satu keluarga korban, Devi Atok, kedatangannya ke Bareskrim beberapa waktu lalu mendapatkan hasil yang tidak memuaskan. 

Baca Juga : Polres Malang Gelar Doa Bersama hingga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

"Sangat tidak memuaskan. Kita berdebat seoama 6 jam untuk laporan baru, tentang pasal 351 soal kekerasan terhadap anak. Tetapi mereka (Bareskrim Polri) bersikukuh tidak mau mengeluarkan," ujar Devi Atok, Minggu (1/10/2023). 

Saat berada di Jakarta tersebut, lanjut Devi Atok, Bareskrim Polri malah akan menaikkan laporan model B yang ada di Polres Malang. Dalam hal ini, menurut dia, pihak Bareskrim Polri juga tidak mendapat tembusan bahwa laporan model B sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). 

"Mereka pun tidak tahu Stadion Kanjuruhan direvitalisasi. Nah itulah sebagai rujukan Bareskrim akan melakukan gelar perkara laporan model B. Untuk memanggil kapolres dan penyidik Polres Malang, karena mereka tidak dapat tembusan dari Polres Kepanjen (Polres Malang)  tentang SP3 laporan model B," terangnya. 

Selain itu, ia bersama sejumlah keluarga korban lainnya agar bisa memberi tindakan kepada eks Direktur Htama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Sebab, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hadian Lukita  masih belum menjalani persidangan. 

Baca Juga : Kenalkan Wisata Malang Selatan, Perumda Jasa Yasa Gelar Sepeda Gembira Ngliyep - Balekambang

Menurut Devi Atok, PT LIB yang saat itu dipimpin  Akhmad Hadian Lukita dinilai bertanggung jawab sebagai pihak yang menyusun jadwal pertandingan. Dan juga disesuaikan dengan jadwal tayang dari pihak stasiun tv. 

"Kalau siang hari kan seharusnya pengamanan lebih enak. Nah itu kan perencanaan. Kami juga desak Bareskrim untuk menyentuh (mantan) dirut PT LIB yang sampai saat ini belum tersentuh," jelas Devi Atok. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tragedi Kanjuruhan satu tahun tragedi Kanjuruhan usut tuntas Bareskrim Polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy