JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan motor dengan modus meminjam.
Pria itu berinisial SH (46), warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes. Dia diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.
Baca Juga : September Ceria Bersama Honda
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono, warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.
“Antara SH dan korban sudah kenal. Terduga pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan mencari barang untuk dijual lagi. Dagangan berupa vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Kamis (28/09/2023).
Terduga pelaku SH meminjam kendaraan kurang lebih satu hari. Namun korban merasa khawatir motornya yang dipinjam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuk.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor itu dijaminkan pelaku kepada petani vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan. Ironisnya, dalam menjaminkan kendaraan ini, SH tidak izin pemiliknya.
Diketahui pelaku berada di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin kanit reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH.
Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional: Beli di Aplikasi Brompit
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa BPKB, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMax dan STNK sepeda motor NMax atas nama Edi Wibowo.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan,"tandasnya.
Saat diambil dokumentasi, SH diberikan seragam oranye dengan nomor tahanan 02.