free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pinjam Motor lalu Dijaminkan, Berujung Nginap di Tahanan Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

29 - Sep - 2023, 01:40

Placeholder
Tersangka inisial SH saat diamankan di Mapolsek Besuki. (Foto : Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan motor dengan modus meminjam. 

Pria itu berinisial SH (46), warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes. Dia diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.

Baca Juga : September Ceria Bersama Honda

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono, warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.

“Antara SH dan korban sudah kenal. Terduga pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan mencari barang untuk dijual lagi. Dagangan berupa vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Kamis (28/09/2023).

Terduga pelaku SH meminjam kendaraan kurang lebih satu hari. Namun  korban merasa khawatir motornya yang dipinjam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuk.

Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor itu dijaminkan pelaku kepada petani vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan. Ironisnya, dalam menjaminkan kendaraan ini, SH tidak izin pemiliknya.

Diketahui pelaku berada  di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Mengetahui keberadaan pelaku  Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin kanit reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional: Beli di Aplikasi Brompit

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa BPKB, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMax dan STNK sepeda motor NMax atas nama Edi Wibowo.

“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan,"tandasnya.

Saat diambil dokumentasi, SH diberikan seragam oranye dengan nomor tahanan 02.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penggelapan motor Tulungagung Polsek Besuki



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy