free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kepala Siswa SD di Jombang Bocor Dilempar Kayu Teman Sekelas

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

28 - Sep - 2023, 03:00

Placeholder
Ibu korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Nasib malang menimpa AASR (7), bocah asal Kecamatan Kabuh, Jombang. Kepala siswa kelas 1 SD itu bocor dilempar kayu oleh teman kelasnya saat jam istirahat sekolah.

Orang tua korban NA (27) mengatakan, kejadian yang menimpa anak sulungnya tersebut terjadi pada Senin (25/09/2023). Saat itu anaknya sedang bermain di belakang kelas ketika jam istirahat pelajaran pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Diduga Rebutan Lahan Parkir, Oknum Pemuda Pancasila Geruduk Mie Gacoan

Korban ketika itu mengambil plastik yang jatuh di tanah dengan posisi jongkok. Saat berdiri, tiba-tiba teman sekelasnya melempar sebatang kayu ke arah korban. Lemparan kayu itu langsung mengenai kepala korban.

"Dia (korban) lagi bermain mencari plastik. Terus temannya gak sengaja lempar kayu begitu, terus terkena kepalanya," terangnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (27/9/2023).

Sontak saja, kepala korban berdarah akibat lemparan kayu temannya. Korban pun tertunduk lemas melihat banyaknya darah yang keluar. "Anaknya langsung tertunduk gemetaran lihat darah dan ngomong 'kepala saya pecah, kepala saya pecah'. Terus dibantu teman-temannya," ujarnya.

Setelah itu, salah satu guru membawa korban ke klinik setempat. Korban mengalami luka robek di kepala sehingga harus diperban. Hingga kini korban masih merasakan pusing dan nyeri di kepala.

"Luka sobek. Anaknya ndak mau dijahit. Saat ini masih mengeluh pusing dan nyeri," kata NA.

Ibu korban tidak mempermasalahkan pelaku yang membuat anaknya terluka. Hanya saja, ia menyesalkan kelalaian sekolah menjaga para siswanya. Karena itu, ibu korban melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polres Jombang sore tadi. Laporan ke kantor polisi tersebut didampingi kuasa hukum dari Komnas Perlindungan Anak Jatim.

Baca Juga : Tips Memilih Sutil Masak yang Aman dan Berkualitas

"Kejadian ini kami laporkan kepada Polres Jombang. Oleh laporan penyidik diterima dengan baik. Untuk sementara kita sampaikan sejumlah barang bukti. Ada barang bukti yang belum kita serahkan seperti baju sekolah korban yang berlumuran darah," kata kuasa hukum korban Febri Kurniawan Pikulun di Polres Jombang.

Febri mengatakan, pihak sekolah bertanggungjawab atas insiden yang menimpa korban. Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim itu menilai, pihak sekolah lalai menjaga siswanya saat jam istirahat sekolah yang membuat korban terluka.

Karena itu ia melaporkan pihak sekolah ke polisi dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana berbunyi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Pada intinya saya meminta pertanggungjawaban sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia. Karena melalui undang-undang perlindungan anak pasal 54 bahwa anak di dalam lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah," pungkasnya.


Topik

Peristiwa berita jombang berita anak sd kabuh polres jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana