JATIMTIMES- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI). Perlindungan itu salah satunya dengan mewajibkan PMI masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Menaker saat melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Blitar dan meresmikan Balai Latihan Kerja Komunitas Pertakina di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (23/9/2023). Dalam kesempatan ini Ida juga mensosialisasikan hukum wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI.
Baca Juga : Cetak PMI Sukses dari Desa, Menaker Ida Fauziah Puji BLKK Pertakina
“Saya sampaikan kepada mereka (PMI), bahwa salah satu persyaratan sebelum mereka bekerja ke luar negeri adalah mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Memastikan mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan saya sudah mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yang memaksimalkan perlindungan sosial kepada pekerja migran kita,” kata Ida.
Ida senang, para peserta pelatihan kerja di BLKK Pertakina seluruhnya sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
”Seluruh peserta pelatihan di BLKK Pertakina ini sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan setiap PMI secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan secara mandiri. Artinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini PMI tidak mendapat support dari dana pemerintah.
”Bagi PMI sifatnya normatif, mereka wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di BLKK Pertakina ini mereka (calon PMI) sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saat mulai masuk pelatihan sampai dengan pemberangkatan,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini di Kabupaten Blitar total ada 2.600 PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan Rp 370 ribu sekali bayar, PMI akan mendapatkan perlindungan lima bulan sebelum pemberangkatan, perlindungan dua tahun selama bekerja di luar negeri dan perlindungan satu bulan setelah pulang.
Baca Juga : Mengenal Asal Usul Makan Prasmanan, Budaya Nusantara yang Katanya Diadopsi dari Prancis
“Bentuk perlindungan PMI ini sebenarnya mirip dengan program biasa. Namun untuk perawatan dia intinya jika terjadi sampai meninggal dunia itu ada santunan totalnya 42 juta, perawatan dan pengobatan juga dicover. Sampai dengan apabila ada kasus pemerkosaan juga dapat santunan sebesar 50 juta. Santunan juga termasuk beasiswa kalau meninggal dunia,” jelasnya.
Masih di kesempatan ini, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono menyampaikan, bekerja ke luar negeri sebagai PMI masih cukup diminati oleh masyarakat Kabupaten Blitar. Saat ini total ada sekitar 2.600 PMI asal Kabupaten Blitar yang bekerja ke luar negeri. Tavip juga memastikan PMI Kabupaten Blitar seluruhnya sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan sesuai instruksi Presiden, seluruh PMI Kabupaten Blitar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mereka berangkat sampai pulang dari luar negeri, mereka yang kerja jadi PMI harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tavip.