JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban dengan Kemenag Tuban menggaungkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Ahmad Munir acara dialog interaktif di stasiun radio RRI Tuban, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga : 73 Persen Suara Jokowi di Malang Siap Diwariskan ke Ganjar
"Biarlah pemilu ini berjalan dengan damai, kita sebagai ASN jangan sampai terlibat didalam partai politik, tetap fokus dalam melayani masyarakat," kata Kakankemenag Tuban Munir dalam dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam itu.
Diketahui regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Sebab itu, Menurut Munir menyongsong pemilu 2024 pihaknya (kemenag) sudah melakukan upaya dengan berbagai sosialisasi ASN. "Beberapa waktu lalu kami juga mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang memberikan sosialisasi langsung kepada semua pejabat baik fungsional maupun struktural," sambungnya.
Di acara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono selaku menuturkan jika netralitas ASN juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, dengan harapan ASN dapat mengedepankan profesionalitasnya sebagai ASN dengan tidak mendukung atau mengarah kepada salah satu peserta Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga : Penyesuaian SOTK, Wali Kota Malang Lantik 115 ASN Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
"Bukan hak pilih yang dibatasi, tapi jangan sampai terlibat kedalam kegiatan politik, seperti lebih condong ke salah satu calon anggota legislatif,"tuturnya. (*)