free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ketua Persada UB Serahkan Rekomendasi Percepatan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum kepada Presiden Jokowi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

20 - Sep - 2023, 17:41

Placeholder
Ketua Persada UB Fachrizal Afandi saat bersama Presiden Jokowi. (Foto istimewa)

JATIMTIMES - Fachrizal Afandi PhD, ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), menghadiri undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Bogor (14/9).

Fachrizal Afandi hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD dan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum seperti Prof Maria W. Sumardjono, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Prof Susi Dwi Harijanti.

Baca Juga : Membanggakan, Mahasiswa UIN Malang Raih Juara I Musabaqah Fahmil Qur'an

 

Hadir juga dalam pertemuan di Istana Bogor ini, Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno beserta jajaran staf presiden. 

1

Sebagaimana dikemukakan Prof Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam No 63 Tahun 2023 yang berangotakan berbagai ahli, praktisi dan akademisi terpilih dari seluruh Indonesia. Tim ini dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja), yaitu Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Perundang-undangan

Fachrizal yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tergabung menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum. 

Fachrizal menyebut, sejak dibentuk pada awal Juni 2023 lalu, dirinya bersama tim telah menuntaskan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek dan jangka menengah beserta rencana aksinya. 

Fachrizal menyebut, timnya telah mengidentifikasi tujuh agenda prioritas jangka pendek dalam melakukan percepatan refromasi hukum. Tujuh agenda prioritas jangka pendek  disertai dengan rencana aksi yang diusulkan kepada presiden ini harus dilaksanakan oleh kementerian lembaga terkait dengan hasil yang diharapkan dapat dilaporkan pada tahun 2024. 

Tujuh agenda ini yaitu pertama perbaikan pengelolaan SDM hakim, aparat penegak hukum (APH), dan ASN terkait. Beberapa agenda yang mencakup isu pertama ini meliputi antara lain pelaksanaan asesmen terhadap pejabat di APH, penguatan proses pengangkatan pejabat APH yang akuntabel melalui lelang jabatan dengan melibatkan KPK, PPATK dan pihak terkait. 

Hal lain yang disoroti adalah perlunya pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan K/L serta perbaikan rekrutmen hakim adhoc pengadilan tipikor. 

Baca Juga : Wali Kota Madiun Dampingi Delegasi Kenya-Bangladesh di RSUD Kota Madiun

 

Agenda kedua, perbaikan pengawasan APH dan hakim fokus pada penguatan pengawasan internal dan eksternal APH serta penegasan proses hukum kepada APH yang melanggar disiplin/etik atau pidana. Agenda ketiga berupa peningkatan tunjangan APH dan hakim serta anggaran penanganan perkara yang masih tidak sesuai dengan kebutuhan dan membuka peluang koruptif. Agenda keempat, penguatan peraturan, proses penanganan perkara dan pengelolaan lapas, yang termasuk di dalamnya penyusunan aturan yang lebih pasti terkait restorative justice, penuntasan status hukum perkara yang menggantung, revisi UU Narkotika, UU ITE dan pemberian grasi masal untuk narapidana penyalahguna narkotika. 

Sedangkan ageda kelima, percepatan pelaksanaan eksekusi putusan berkaitan dengan penguatan dukungan Polri terhadap eksekusi putusan perdata dan percepatan eksekusi putusan perdata, TUN dan KI serta rekomendasi ORI serta putusan perdata yang belum dijalankan pemerintah

Lalu untuk agenda yang keenam terkait percepatan pemanfaatan sistem informasi dan akuntabilitas yang dapat dilaksanakan salah satunya melalui SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) yang diinisiasi Kemenko Polhukam serta penguatan transparansi proses penanganan perkara pidana di APH.

Agenda terakhir yang juga sangat penting adalah penguatan kelembagaan dan perbaikan budaya organisasi yang meliputi revisi UU KPK untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga mandiri dan berintegritas, pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk standardisasi profesi advokat dan penegakan etik, perubahan pakaian seragam dengan tanda kepangkatan di kejaksaan dan Kemenkumham serta publikasi laporan tahun pelaksanaan tugas Polri.

Menurut Fachrizal, salah satu agenda prioritas yang diusulkan juga didasarkan penelitian yang dilakukan Persada UB. Dalam hal rekomendasi pembentukan Dewan Advokat Nasional misalnya, Fachrizal menyebut Ѕtudі Кеlеmbаgааn Оrgаnіѕаѕі Аdνоkаt dі ӏndоnеѕіа yang dilaksanakan awal tahun 2023 kerja sama Persada UB dan ICJR menjadi dasar rekomendasi di tim ini. Juga beberapa riset Persada UB terkait sistem kepegawaian APH dan budaya organisasi serta hukum acara pidana akan terus diadvokasikan untuk menjadi Kebijakan pemerintah dalam rangka terus melakukan perbaikan sistem peradilan di Indonesia yang lebih adil dan beradab.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy