free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Datangi Dewan Situbondo, LBH Mitra Santri Minta Fasilitasi Sengketa Lahan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2023, 03:02

Placeholder
LBH Mitra Santri bersama sejumlah petani Desa Tanjung Kamal datangi Komisi I DPRD untuk audensi terkait permasalahan tanah, Senin (11/9/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri dan sejumlah para pateni Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo datangi Gedung DPRD untuk audiensi, Senin (11/9/2023). Tujuan audiensi tersebut dalam rangka menyampaikan surat agar Komisi I DPRD Situbondo bisa menfasilitasi petani untuk audensi dengan pemerintah Kabupaten Situbondo

DPRD diharapkan bisa menjadi mediator masyarakat dalam hal ini sejumlah petani tersebut dengan Bupati Situbondo, Bagian Hukum, Badan Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Desa Tanjung Kamal dan mantan Kepala Desa Tanjung Kamal untuk membahas tentang sengketa tanah.

Baca Juga : Pemerhati Lingkungan Tanggapi Penanganan Lahan di Area Kilang Minyak Tuban

"Ini terkait eks tanah petani yang disewa oleh PT Printam Prima sudah habis dan atau berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, karena habis masa berlakunya (HGU) maka tanah harus dikembalikan kepada para petani," terang pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh, saat dikonfirmasi jurnalis Jatimtimes.com. 

Lebih lanjut, Asrawi mengatakan, bahwa luasan tanah para petani di Desa Tanjung Kamal yang menjadi sengketa sampai saat ini ada sekitar 25 hektar.

"Kami berharap Komisi I DPRD Situbondo untuk dapat menjadi mediator kami dengan Bupati Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Asrawi.

Sementara itu, Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo mangatakan, audiensi dari LBH Mitra Santri dan sejumlah petani desa Tanjung Kamal, berkenaan dengan sengketa tanah PT Printam Prima dengan sejumlah warga.

"Warga menyampaikan bahwa HGU dari PT Printam Prima itu sudah habis masanya pada tahun 2019. Sampai sekarang masyarakat merasa menjadi status kou. Masyarakat tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, namun hanya transaksi sewa menyewa saja," jelas Hadi. 

Baca Juga : Pengacara Laporan Dugaan Korupsi Dana Insentif GTT PTT SMKN 2 Situbondo

Selain itu, Hadi menyampaikan bahwa LBH Mitra Santri mewakili sejumlah petani tersebut, tidak pernah menjual tanah tersebut, dan hanya transaksi sewa menyewa saja.

"Insyaallah akan kami fasilitasi apa yang di inginkan masyarakat. Untuk itu dalam Minggu depan Senin 18 September 2023 mendatangm kami akan mengundang pihak PT Printam Prima, BPN, Camat Mangaran, dan Kades Tanjung Kamal untuk rapat bersama," pungkasnya


Topik

Peristiwa kabupaten situbondo lbh mitra santri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya