free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jeritan Pedagang Kecil yang Tercekik Regulasi Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Penulis : Nabilla Erlika Putri Yessynta, Siska Nur Oktavia - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2023, 23:48

Placeholder
Achmad Shyaicu, Pedagang Konveksi dan Aksesoris (Foto: Nabilla Erlika Putri Yessynta, Siska Nur Oktavia/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Setelah satu setengah tahun berjalannya relokasi, pengembangan infrastruktur Pasar Induk Among Tani Kota Batu telah rampung. Namun, bangunan megah yang dibangun dengan APBN sebesar Rp 166 miliar tersebut masih belum dapat ditempati oleh para pedagang.

Sesuai tinjauan oleh Komisi V DPR RI pada Jumat (8/9/2023), pasar tersebut masih memerlukan tambahan infrastruktur TPS 3R. Bahkan para pedagang masih belum menyiapkan proses pemindahan dari pasar relokasi menuju Pasar Induk.

Baca Juga : Racun Bangkai Binatang, Strategi Raja Mataram Sultan Agung Taklukkan Kerajaan Surabaya

Pasar tradisional bergengsi yang dibangun di depan Terminal Kota Batu tersebut digadang-gadang akan menjadi salah satu ikon penarik wisatawan yang tujuan pembangunannya bukan hanya sekedar untuk proses transaksi jual beli. 

Infrastruktur megah yang ada di Pasar Among Tani telah dirancang oleh Pemkot Kota Batu agar memiliki nilai estetika yang dapat menjadi fasilitas publik yang nyaman dan tertata. Proyek mewah yang digarap oleh pihak ketiga ini memiliki 3 lantai dengan daya tampung sebanyak 2630 unit. 

Di balik pembangunan pasar tradisional yang super mewah itu, terdapat banyak keluh kesah yang ingin disuarakan oleh para pedagang kecil. 

“Peraturan UPTD yang ada sangat memberatkan dan modelnya seperti menjebak,” ujar Achmad Shyaicu (60) selaku pedagang konveksi dan aksesoris, Senin (11/9/2023).

Setidaknya 90 persen para pedagang yang ditemui di pasar relokasi merasa sangat keberatan dan menolak adanya sistem baru yang dari awal tidak pernah dimusyawarahkan. Bahkan mereka juga menambahkan tidak ada satupun pedagang yang terlibat dalam proses pembuatan peraturan pasar yang baru. 

“Saya rasa peraturan baru yang menyebutkan bahwa, jika 10 hari berturut-turut pedagang tidak berjualan, maka akan digantikan dengan pedagang lain tanpa kompensasi apapun,” tandasnya.

Baca Juga : Akibat Kelalaian Bakar Sampah, Si Jago Merah Melalap TPS Jalibar Kota Batu

Salah satu pedagang konveksi lainnya yang bernama Ramlan (70)  juga menambahkan bahwa peraturan tersebut sangat tidak masuk akal. 

“Saya ke pasar berniat mencari nafkah, begitu kita mau masuk kok ada sesuatu yang memberatkan kami selaku pedagang,” ujar Ramlan dengan berkaca-kaca.

Pada umumnya, segala regulasi yang dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja suatu sistem. Namun, hal yang ditemui pada Pasar Induk Among Tani tidak selaras dengan apa yang diinginkan oleh para pedagangnya. Mereka hanya menginginkan berjualan di pasar tradisional tanpa sistem yang menjerat hak-hak mereka.


Topik

Peristiwa Pasar Induk among tani kota batu pasar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nabilla Erlika Putri Yessynta, Siska Nur Oktavia

Editor

Sri Kurnia Mahiruni