free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja dan Sabu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

12 - Aug - 2023, 22:59

Placeholder
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma (pegang mic) saat menjelaskan tentang penangkapan pelaku peredaran narkoba (foto: Humas Polresta Malang Kota for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Saat ini para tersangka telah diamankan Polresta Malang Kota.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar SIK MSi yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani SIK. Dimana pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. “Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5,6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Apip Ginanjar.

Baca Juga : Indentitas Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia 90 Tahun di Situbondo Tersebar, Diduga Anak Punk

Apip menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (23/7/2023) pukul 22.30 WIB di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dimana Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun. Penangkapan AM disertai dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Berdasarkan hasil interogasi, AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika,” beber Apip.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecematan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengaku bahwa kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO). “Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Eka Wira.

Baca Juga : Kemenkominfo Cetak 100 Guru Metal Sidoarjo, Kenalkan Teknologi Virtual Reality

Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas apip ginanjar kabupaten malang kasus narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya