JATIMTIMES - Bank Jatim menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat di Ruang Bromo Bank Jatim, perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pada hari Rabu (9/8) di Surabaya.
Baca Juga : Promo Kemerdekaan, Begawan Villas Malang Tawarkan Rumah DP 0 Persen
Busrul menjelaskan, Bank jatim sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang dengan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing.
”Tentu saja kerja sama tersebut memberikan banyak manfaat terhadap bankjatim,” katanya.
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama bankjatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
”Tidak hanya itu saja, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, dan upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah,” papar Busrul.
Dia juga menegaskan, untuk menjaga komunikasi aktif dengan instansi Kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan. Maka diperlukan langkah untuk perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur..
”Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” papar Busrul.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat terhadap Cukai Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial saja. Tetapi ada implementasinya bagaimana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mendampingi Bank Jatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara.
Menurut Mia, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan bank jatim. Antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion.
”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada serta kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran bankjatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara,” urai Mia.